Jakarta,(DOC) – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menghapus kegiatan usaha industri alas kaki untuk kebutuhan sehari-hari. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September 2025 yang dihadiri oleh pemegang saham mewakili 82,02 persen atau 1,06 miliar saham dari total saham dengan hak suara sah.
“Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menghapus kegiatan usaha industri alat kaki untuk kebutuhan sehari-hari,” tulis ringkasan risalah RUPSLB yang dikutip dari keterbukaan, dikutip Senin (13/10/2025).
RUPSLB juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta memberi kuasa kepada Direksi untuk menindaklanjuti perubahan tersebut ke instansi berwenang.
BATA pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1931 melalui kerja sama dengan NV Netherlandsch-Indisch sebagai importir sepatu di Tanjung Priok.
Enam tahun kemudian, pendiri perusahaan Tomas Bata membangun pabrik di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan memulai produksi sepatu secara lokal pada 1940. Perusahaan kemudian terdaftar di Bursa Efek Jakarta (kini BEI) pada 24 Maret 1982.
Pabrik sepatu BATA di Purwakarta, Jawa Barat, mulai beroperasi pada 1994, namun dihentikan per 30 April 2024. (rd)




