D-ONENEWS.COM

Bawaslu Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye di Medsos, Wagub Emil Jadi Terlapor

Surabaya,(DOC) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya akhirnya memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, Rabu(30/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Wagub Emil diwakili oleh dua kuasa hukumnya, yakni Deddy Prasetya dan Zainal Afandi.

Pemanggilan tersebut terkait atas dugaan pelanggaran kampanye yang telah dilakukan oleh Wagub Emil Dardak, berdasarkan laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Genteng Surabaya.

Dalam foto unggahan itu, Nampak Wagub Emil memperlihatkan salam dua jari yang dianggap sebagai sebuah dukungan kepada Paslon nomer dua, Mahcfud Arifin.

“Unggahan foto yang menjadi polemik itu, Wagub Emil tidak dalam rangka kampanye.Wagub hanya bertemu dengan Machfud saat menghadiri acara pernikahan di salah satu hotel. Sehingga ini bukan pelanggaran,” ungkap Deddy Prasetyo salah satu kuasa hukum Wagub Emil.

Sementara itu, Ketua Bawaslu kota Surabaya, Aqil Akbar menyatakan, dalam perkara ini Bawaslu masih mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi.

“Beberapa bukti sudah terkumpul, Berikutnya meminta keterangan Panwascam Genteng,” tandasnya.

Sidang perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilwali Surabaya ini, rencananya akan diputuskan pada 7 hari kedepan.(div)

Loading...

baca juga