D-ONENEWS.COM

Bawaslu Temukan 192 Caleg Mantan Koruptor

Jakarta (DOC) – Meski KPU telah mengeluarkan larangan kepada mantan koruptor untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif (Caleg), namun masih ada Parpol yang mencalonkan.

Berdasar data penelusuran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sedikitnya 192 Caleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.

“Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, tadi malam.

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 26 Caleg mantan terpidana korupsi. Rinciannya, 10 Caleg di Jambi, 4 Caleg di Bengkulu, 3 Caleg di Sulawesi Tenggara, 2 Caleg di Banten. Ada pula 2 Caleg di Jawa Tengah, 2 Caleg di Nusa Tenggara Timur, 1 Caleg di DKI Jakarta, 1 Caleg di Kalimatan Selatan, dan 1 Caleg di Sulawesi Utara.

Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.

Meski begitu, ia mengatakan jika data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama Caleg yang merupakan mantan koruptor. Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal Parpolnya.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga