D-ONENEWS.COM

Bayi Umur 3 Hari Dijual Rp 3,8 Juta, Polisi Tangkap Pembelinya

Surabaya,(DOC) – Seorang perempuan asal Surabaya bernama Mafazza yang dianggap terlibat dalam komplotan sindikat penjualan balita lewat akun instagram konsultasihatiprivat, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Perempuan ini mengaku telah membeli seorang bayi umur 3 hari melalui akun instagram milik Alton Phinandhito Priyanto, seorang mahasiswa di PTN Surabaya.

“Ibu dari bayi yang dijual itu adalah seorang mahasiswi asal Bandung. Dijual dengan harga Rp. 3,8 juta kepada Mafazza warga Surabaya,” ungkap Kapolrestabes kota Surabaya, Kombes Pol. Rudy Setiawan, Senin(15/10/2018).

Hasil pengembangan kepolisian, bayi itu diserahkan oleh tersangka Alton dan Yuvi di Semarang setelah berkoordinasi dengan ibu sang bayi.

“Pengakuannya, Mafazza ingin memiliki anak karena selama 2 tahun pernikahannya belum dikaruniai seorang anak. Setelah penangkapan ini, bayi tersebut kita titipkan ke salah satu yayasan,” katanya.

Kini, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyelidikan keberadaan seorang bayi lagi yang sudah dijual oleh tersangka Alton.(hadi/r7)

Loading...