D-ONENEWS.COM

Bea Cukai Probolinggo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lumajang

Lumajang,(DOC) – Terus bersinergi kampanyekan semangat gempur rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo kembali menggencarkan sosialisasi cukai di Aula Hotel Prima, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (1/11/2021).

Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pelayanan Kepabeab dan Cukai Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Probolinggo, Ivan Ludiyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi pemberantasan gempur rokok ilegal Bea cukai Probolinggo melakukan kegiatan preventif dan edukatif.

“Tujuan kegiatan ini untuk menimalisir dari yang kira 3 persen secara nasional menjadi 1 atau 0 persen secara nasional,” Ujarnya kepada sejumlah awak media.

Lanjut Ivan, kgiatan melibatkan masyarakat setempat untuk memberikan pemberitahuan sejauh mana mengenai ciri-ciri dan cara identifikasi rokok ilegal.

“Sosialisasi disampaikan mengenai ciri-ciri dan cara identifikasi rokok ilegal. Kemudian dampak dari peredaran rokok ilegal juga disampaikan kepada peserta sosialisasi,” jelasnya.

Ivan menyampaikan, kepada masyarakat kabupaten Lumajang silakan melapor ke Bea cukai jika menemukan rokok ilegal.

“Masyarakat bisa menghubungi 089 8181 5500, facebook Beacukai Probolinggo, dan IG beacukaiprobolinggo,” pungkasnya.(Imam)

Loading...

baca juga