D-ONENEWS.COM

Diduga Peras Kepala Desa, 2 Oknum Anggota LSM KPK Tipikor Ditahan

Lumajang,(DOC) – Dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Proboliggo harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lumajang.

Dua orang berisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso Lumajang, di duga melakukan pemerasan kepada Subaeri, Kepala Desa (Kades) Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Akibatnya, mereka harus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang.

“Kedua pelaku sudah di amankan dan di tetapkan tersangka. Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang di duga hasil pemerasan terhadap korban Kades Jambekumbu,” ujar Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, Jumat(23/6/2023).

Modus  kronologinya, dua pria tersebut mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo. Lalu menemui korban Subaeri untuk meminta uang sebesar Rp 56 juta.

Keduanya mengancam akan melaporkan korban atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing, jika permintaannya tidak di penuhi.

“Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka,” jelas I Komang.

Lanjut, pelaku kemudian keluar dari Balai Desa, setelah menerima uang dan pergi. Kemudian Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.

“Usai di amankan warga, tersangka di serahkan ke Polsek Pasrujambe. Selanjutnya keduanya di limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

I Komang menambahkan, petugas akan melakukan pendalaman terkait atribut yang di gunakan tersangka, apakah benar merupakan anggota LSM tersebut. “Untuk atribut yang di kenakan tersangka kita masih dalami. Apakah tersangka ini anggota LSM KPK atau bukan,” tuturnya.

Barang bukti diamankan uang tunai 4 juta, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW. dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka. Mereka di kenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang,” pungkasnya.(mam)

Loading...

baca juga