D-ONENEWS.COM

Berkas Binti Rochma Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016, Binti Rochma, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Suryanta Desy Christiani, berkas mantan anggota DPRD Surabaya, periode 2014 tersebut dilakukan pada Jumat(8/11/2019) siang.

Pelimpahan berkas Binti Rochma dikerjakan olehnya bersama jaksa Ugik Ramantyo.

“Iya tadi sebelum sholat Jum’at sudah dilimpahkan,” ujar Suryanta.

Ia berharap pihak pengaadilan Tipikor segera menggelar sidang atas tersangka Binti Rochma, pasca pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.

“Belum tahu kapan sidangnya. Kami menunggu penetapan pengadilan. Mudah-mudahan cepat,” katanya.

Dengan pelimpahan berkas Binti Rochma, maka masih tersisa 3 orang tersangka lainnya yang belum selesai, yaitu Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Suryanta menambahkan, berkas perkara masih dalam proses penelitian.

“Tiga lainnya masih proses, maunya cepat tapi harus teliti dan obyektif,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak pengadilan Tipikor Surabaya sudah menggelar sidang perdana terhadap dua orang tersangka, yakni Dharmawan dan Sugito dalam perkara yang sama.

Pihak pengadilan Tipikor juga telah memvonis satu orang pelaksana sekaligus penyedia barang Jasmas 2016 dari tujuh orang yang terlibat pada kasus dugaan korupsi tersebut.(hadi)

Loading...

baca juga