D-ONENEWS.COM

Dana Kelurahan Dimatangkan di Komisi A Masuk Dalam Draft RAPBD 2020

Foto: Saifudin Zuhri

Surabaya,(DOC) – Dana bantuan per kelurahan kembali dibahas di Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD kota Surabaya 2020.

Hearing kali ini untuk memastikan anggaran sekitar Rp 350 juta per-RW pertahun dapat tepat sasaran.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhdi mengatakan, dengan adanya alokasi anggaran untuk pembelian terop dan kursi bagi tiap RW telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Itu dibolehkan memang, termasuk kategori belanja program dan itu boleh diberikan kepada RW,” jelasnya saat ditemui usai hearing dengan Camat Se-Surabaya dan pihak Pemkot di Gedung DPRD, Jumat (8/11/2019).

Menurut Ipuk sapaan akrabnya jumlah Rp 350 juta yang akan dibagikan ke 1360 RW se Surabaya ini memang masih terlalu kecil nominalnya jika diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan SDM. Mengingat jumlah anggaran ini hanya mengambil sebesar 5 persen dari APBD.

Oleh karenanya hal ini nantinya akan berdampak pada kurangnya anggaran untuk perbaikan lingkungan seperti perbaikan saluran dan paving. Dengan dana sebesar itu hanya akan dapat mencakup kawasan seluas satu gang, dan tidak dapat mencakup satu lingkungan RW.

Sehingga akhirnya ditemukan kesepakatan untuk dana yang dibagikan ke RW dapat diperuntukkan untuk hal lain seperti anggaran Terop dan perkakas agar dimanfaatkan dengan baik oleh warga.

“Saya yakin akan lama teratasi atau terselesaikan khususnya di bidang infrastruktur karena duitnya terlalu kecil,” kata politisi PDIP ini.

Namun Ipuk juga berpesan agar nantinya dana kelurahan yang dirembuk di tingkat musrenbang dapat tepat sasaran, Pemkot Surabaya melalui bagian pemerintahan agar memberikan pelatihan kepada tiap Lurah untuk pertanggungjawaban anggaran agar dapat tepat sasaran.

Hal ini menjadi penting mengingat kemungkinan peningkatan anggaran dana kelurahan sangat terbuka jika pertanggungjawaban di tingkat lurah dan camat tidak mengalami kendala.

“Sehingga ketika lurah atau camat itu mampu maka problem di wilayah kelurahan atau kecamatan ini mampu untuk diwujudkan menjadi program tentunya akan seiring sejalan dengan peningkatan anggaran,” katanya.

Sebelumnya, Komisi A sempat menunda pembahasan RAPBD soal dana kelurahan tahun 2020. Penundaan ini diakibatkan adanya beberapa hal yang perlu dibenahi soal alokasi anggaran dana kelurahan yang berpotensi bermasalah di ranah hukum.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba menilai, RAPBD soal dana kelurahan yang disodorkan Pemkot Surabaya diduga akan tidak tepat sasaran.

“Di dalamnya itu masih ditemukan beberapa instrumen hasil musrenbang itu ternyata masih banyak pengadaan terop, pengadaan kursi, perangkat-perangkat yang dibagikan ke RW,” jelasnya.(robby/adv)

Loading...

baca juga