D-ONENEWS.COM

Komisi A Berharap Dana Kelurahan Bisa Sesuai Peruntukkan

foto : Reni Astuti Anggota FPKS DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD kota Surabaya tahun 2019, intens membahas dana kelurahan yang diatur dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Di dalam APBD murni, telah dicantumkan alokasi anggaran kelurahan. 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Reni Astuti, Senin(12/8/2019).

Menurut Reni, dana kelurahan tersebut merupakan anggaran yang diperuntukkan sebagai pembangunan sarana-prasarana dilingkup kelurahan termasuk pemberdayaan masyarakat. Diharapkan bisa tersalurkan dan digunakan sesuai peruntukkan.

“Besarannya adalah lima persen dikalikan APBD dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus) dan ditambah DAU, dari APBN.” ucap Reni.

Seperti pada anggaran ditahun sebelumnya, besaran dana kelurahan ini hampir sama dengan rumusan yang tercantum dalam undang undang nomer 23 Tahun 2014.

“Cuma yang membedakan tahun ini adalah, ada tambahan dari DAU. Senilai Rp 54 milliar dan dibagi kesemua kelurahan yang ada di Surabaya,” tambah politisi PKS ini.

Untuk penggunaan anggaran kelurahan sekarang ini, akan berbeda dengan sebelumnya, karena perturana menteri dalam negeri (Permendagri) nomer 130 tentang anggaran kecamatan.

Menurut Reni, sesuai aturan baru tersebut, pelaksana penggunaan dana kelurahan sekarang ditangani kecamatan.

“Jadi kalau nanti pemasangan paving, bangun saluran itu bukan dinas lagi. Tapi anggaran di kecamatan yang melaksanakan kelurahan, sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) harus kelurahan. Karena ini masa transisi, Pemkot mengambil kebijakan untuk PAK 2019 ini untuk dana kelurahan dan kecamatan yang diambil dari DAU Rp 54 milliar,” jelasnya.

Dana kelurahan yang bersumber dari dana APBD m, kata Reni, nilainya lebih besar hampir mencapai Rp 3 milliar per kelurahan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tengah menyiapkan perangkat untuk masa transisi ini, khususnya menyangkut proyek – proyek sarana prasaran ke pihak kelurahan.

Termasuk proses lelang dan persiapan kerjasama dengan pihak kontraktor pelaksana atau pihak ketiga lainnya.

Pemkot masih menata sumber daya manusia (SDM) nya.

“Maka untuk tahapan ink yang dipakai dahulu  yang ditaruh di kelurahan adalah dari DAU senilai Rp 54 milliar itu. Sehingga, perkiraannya per kecamatan Rp 54 M dibagi 31 kecamatan, sekitar Rp 350 juta dan dibagi lagi di kelurahan.” bebernya.(adv/r7)

Loading...

baca juga