D-ONENEWS.COM

Curi Ikan di Laut Sulawesi, 2 Kapal Berbendera Filipina Ditangkap

Jakarta (DOC) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan pada kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini, KKP menangkap 2 kapal berbendera Filipina saat beraksi di laut Sulawesi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, dua kapal tersebut ditangkap di wilayah Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan.

“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” ungkap Agus Suherman, Jumat (24/5/2019).

Agus mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB GOLDEN BOY dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina dan FB GIRLAN yang juga berkewarganegaraan Filipina. Kedua kapal tersebut, kata Agus, ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Di kedua kapal tersebut pun ditemukan sekitar 125 kg tuna dengan nilai jual tinggi,” tutur Agus.

Selanjutnya, dua kapal dan seluruh awak kapal itu pun dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara untuk penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dua kapal berbendera Filipina ini melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Diketahui, penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina. Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal.

Kapal Pengawas Perikanan menemukan rumpon-rumpon yang dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin. Berdasarkan identitas yang ada, rumpon ilegal diduga kuat milik nelayan Filipina. Sama seperti 2 kapal Filipina yang berhasil ditangkap, rumpon-rumpon tersebut akhirnya juga diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga