D-ONENEWS.COM

Cyber Polda Jatim Berhasil Membongkar Jual Beli Dokumen Palsu Via Media Sosial

Surabaya, (DOC) – Subdit Cyber Diterskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap 2 pelaku pembuat ijazah palsu yang dipasarkan melalu media sosial. Terbukti, ijazah yang dipalsukan tak hanya ujazah biasa, melainkan sarjana strata dua, atau S2. Kejahatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan pemesan ijazah palsu tersebut.

Akbp Zulham Effendi Wadir Reskrimsus Polda Jatim mengatakan telah mengamankan barang bukti ratusan blangko dan ijazah palsu yang sudah tercetak, serta polisi menyita komputer dan printer milik tersangka M-W Madura, serta B-P Surabaya, Jawa Timur. “Untuk variasi harga ada SD lima ratus ribu, SMP tujuh ratus ribu, SMK/SMA delapan ratus ribu, S1 dua juta, S2 dua juta lima ratus ribu. Ada juga untuk KTP, KK tiga ratus ribu, sedangkan untuk Akta dua ratus lima puluh ribu, dan pelatihan satpam dua ratus ribu,” sebutnya, Rabu (23/06/2021).

Ia menjelaskan penawaran ini digunakan oleh masyarakat yang ingin melamar pekerjaan dengan syarat tertentu, dan pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mereka yang telah menggunakan jasa ini. “Selain dari UU ITE, terdapat uga pasal 263 ayat 2 yang berbunyi membuatkan dokumen palsu dan merugikan orang lain termasuk tindak criminal,” ujarnya.

Ia juga mengungkap pelaku B-P ini yang berperan lebih menonjol dan aktif dimana ia selain mencari pelanggan, ia juga mencetak semua berkas-berkasnya. Terkait informasi pelanggan dan pelaku tidak menuai informasi banyak, dikarenakn pemesanan hanya melalui media sosial kemudian memberikan nama kemudian kebutuhan apa yang akan dicetak, selanjutnya dikirim pelaku ke pengirim melalui email. “Dari tahun 2019 usaha ini dijalankan, B-P mengaku mendapat keuntungan delapan puluh enam juta rupiah hingga saat ini,” jelasnya. (Hadi/Fr)

Loading...

baca juga