D-ONENEWS.COM

Derita Guru GTT di Ende Flores, 11 Bulan Mengajar Tanpa Gajian

foto ; ilustrasi guru mengajar

Flores (DOC) – Nasib sebagian guru honorer di Kabupaten Ende, Flores, NTT di tahun 2019 ini terkatung-katung. Betapa tidak, mereka yang mengajar setiap hari, dari pagi hingga sore sepanjang tahun 2019 ini belum mendapat gaji dari pemerintah daerah. Padahal, pemerintah daerah Kabupaten Ende mempunyai kebijakan tersendiri untuk guru honorer. Kebijakan itu adalah berupa insentif tambahan dari pemerintah melalui biaya operasional sekolah daerah (Bosda). Kebijakan itu mulai di tahun 2018.

Anehnya, di tahun 2019 ini, dari Januari hingga tambahan insentif untuk guru honor itu belum kunjung dicairkan. Seluruh guru honorer se-kabupaten Ende pun terus menjerit. Mereka menanti dalam ketidakpastian. Berbulan-bulan nasib mereka terkatung-katung.

Samiyati, salah seorang guru honorer di Kabupaten Ende mengaku lega setelah mendapatkan perhatian pemerintah masuk dalam daftar nama guru tidak tetap (GTT) pada 2018. Ia mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) selama 4 bulan di tahun 2018. Namun di tahun 2019, ia bersama guru GTT lainnya belum menerima insentif Bosda itu. Samiyati mengaku kecewa karena selama 11 bulan tidak digaji.

“Selama 11 bulan ini kami tidak terima upah dari Bosda. Kami kerja tanpa upah,” ucap Samiyati sambil berurai air mata di hadapan anggota DPRD Ende.

Samiyati juga sangat kecewa dengan pemerintah daerah lantaran namanya dicoret dari daftar penerima Bosda pada tahun anggaran 2019 ini. Padahal, Samiyati dan beberapa guru lainnya terdaftar sebagai GTT dan berhak mendapatkan insentif Bosda tersebut.

“Saya baru diberitahu oleh kepala sekolah bahwa nama saya tiba-tiba tidak dimasuk dalam daftar GTT yang akan menerima insentif tahun 2019. Kemanakah kami yang tidak dapat gaji selama 11 bulan ini. Nama kami tidak muncul di daftar penerima bosda 2019, bagaimana sudah nasib kami ini pak,” tanya Samiyati sambil menangis.

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, terkait namanya terhapus dalam daftar penerima Bosda setelah sebelumnya mengadu ke DPR. Saat Sumiyati mengadu tentang nasibnya, pihak dinas berdalih bahwa dirinya adalah guru mata pelajaran sehingga tidak berwenang mendapatkan insentif pemerintah.

“Bulan Februari 2019 kami masukan data karena diminta oleh dinas untuk Guru GTT. Dan saya lengkapi dan masukan data itu. Kalau dari awal bilang begitu (tidak berhak dapat Bosda) saya tidak mungkin masukan berkas, biar saya dapat gaji Rp 250 ribu dari komite saja. Administrasi saya lengkap bapak, tetapi mengapa di saat terakhir saya sudah banyak utang, baru dibilang saya tidak berhak menerima Bosda. Sedih hati saya bapak. Bagaimana nasib saya, kalau terakhir orang tahu saya tidak dibayar,” sambungnya.

Menanggapi Samiyati, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Kornelis Wara mengatakan, daftar nama yang tertera dalam SK Bupati berdasarkan pengajuan dari kepala sekolah masing-masing. Ia melanjutkan, pihak dinas hanya menerima nama-nama itu dan melakukan verifikasi administrasi lain sebagaimana lazimnya sebagai GTT.

“Yang ada dalam daftar itu atas dasar usulan dari para kepala sekolah. Jadi bapak ibu yang datang hari ini, kami mohon ditulis nama secara baik. Karena kita masih punya waktu untuk verifikasi,” kata Kornelis.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu menerangkan, sesuai Peraturan Bupati Tahun 2018, GTT yang berhak mendapatkan Bosda ialah guru kelas pada tingkat SD dan guru mata pelajaran pada sekolah tingkat SMP. Agustinus melanjutkan, jika ada sekolah di tingkat SD ada guru mata pelajaran yang mengajar dari kelas satu sampai enam, ia juga memiliki hak mendapat insentif Bosda.

“Kalau seperti ibu sebagai guru mata pelajaran dan mengajar dari kelas satu sampai kelas enam, punya hak untuk dapat. Tetapi kalau guru mata pelajaran di SD yang hanya mengajar satu kelas saja (Bosda) tidak berhak. Itu sesuai dengan Perbup Tahun 2018,” jelas Agustinus.

Agustinus berjanji, pihaknya akan mempertimbangkan pencairan dana Bosda Tahun 2019. Pemerintah akan kembali memverifikasi kembali nama-nama GTT yang berhak mendapatkan dana Bosda.

Untuk diketahui, sejumlah guru mengadu soal nasibnya sebagai GTT ke DPRD Ende, kemarin. Pengaduan itu terkait hilangnya sejumlah nama GTT dalam daftar penerima dana Bosda serta kejanggalan-kejanggalan lain dalam SK Bupati Ende. Bantuan stimulan Bosda ini ialah janji politik pemerintah terhadap para guru honorer dengan nominal kategori guru pedalaman Rp 1.500.000, guru terpencil Rp 1.100.000, dan guru honorer dalam kota Rp 700.000.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga