D-ONENEWS.COM

Desak Developer Darmo Hill Cabut Laporan Soal IPL, Komisi A Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice

Surabaya,(DOC) – Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna kembali menyatakan, bahwa persoalan warga Darmo Hill dengan developer, terkait sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), seharusnya di selesaikan secara damai.

“Kita juga menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang, yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL,” kata Ayu, usai rapat dengar pendapat (hearing) soal sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Selasa(27/9/2022).

Hadir dalam hearing itu, perwakilan developer Darmo Hill, warga dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya.

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, seharusnya warga punya wewenang terhadap pengelolaan IPL. Karena di pemukiman itu sudah terbentuk RT/RW.

Menurut Ayu, dalam hearing juga terungkap, bahwa warga membeli tanah kapling bukan membeli rumah. Sehingga pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL.

“Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka,” ujar Ayu.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i meminta pihak Polrestabes Surabaya untuk mengedepankan Restorative Justice. Sebab, masih banyak kasus yang lebih penting, untuk menggunakan Pro Justisia.

“Karena warga ingin mengelola IPL-nya sendiri, mereka sudah 20 tahun disana. Jadi, sudah selayaknya menjadi milik warga. Justru kita minta pihak developer, untuk IPL yang di collect selama 20 tahun, agar di audit,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, developer Darmo Hill telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tertera di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, tentang perumahan. Di dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa developer perumahan dilarang menjual tanah kavling.

“Di dalam UU tersebut, menyebutkan pihak developer bisa di hukum sanksi pidana 2 tahun,” tandasnya.

Sementara saat hearing, pihak DPRKPP mengungkapkan, bahwa pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Sedangkan di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.

“Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk di data ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas,” jelas Farhan, staff DPRKPP Pemkot Surabaya.

Namun pihak Developer Darmo Hill tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.

“Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling,” ujar Dedi Prasetyo, legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya selaku Developer Darmo Hill.

Meski demikian, Ketua RT-04/RW-05 perumahan Darmo Hill, Toni Sutikno menyatakan, bahwa pihaknya merasa terbantu dengan di gelarnya rapat dengar pendapat oleh Komisi A.

“Sebelumnya kita merasa sendirian, atau berjuang sendirian selama ini. Kita di bantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo hill,” katanya.

Lebih lanjut Toni menambahkan, warga baru mengetahui dalam hearing di Komisi A, jika pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tapi kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.

“Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga di sini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh. Kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah,” paparnya.

Menurut Toni, warga berharap pihak developer segera mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya.

“Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang di gelar Komisi A ini. Bisa menyelesaikan masalah kita,” pungkasnya.(robby)

Loading...

baca juga