D-ONENEWS.COM

Di PHK karena Covid-19, Suami di Klaten Ajak Istri Maling Motor

Ilustrasi

Klaten (DOC) – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat terutama para pekerja terkena imbasnya. Tak sedikit yang kemudian terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) hingga tak punya pekerjaan. Untuk bertahan hidup, ada yang berwiraswasta, namun ada juga yang nekat berbuat kejahatan, dengan cara mencuri.

Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten. Seorang warga bernama Feri Subekti (35) yang terkena PHK harus diamankan pihak berwajib. Warga Desa Ngemplak Kulon, Kecamatan Delanggu itu tertangkap setelah melakukan pencurian motor.

Ironisnya, saat beraksi, Feri selalu mengajak istrinya Reinandia Putri Widya Ulfana (24). Dalam aksinya, mereka berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing. Kepada petugas, mereka mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dari 10 sepeda motor tersebut, 8 di antaranya sudah berhasil dijual ke pembeli.

“Kami sudah 10 kali mencuri sepeda motor di tempat hiburan. Uangnya untuk bayar kontrakan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Feri, seperti dilansir dari Merdeka, Sabtu (4/7).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan membenarkan, keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Penangkapan keduanya berkat adanya laporan kehilangan dari warga Kecamatan Bayat yang kehilangan sepeda motor.

“Pelaku mencuri menggunakan kunci letter Y yang telah dipersiapkan. Kemudian kunci dimasukkan ke dalam lubang kunci kontak motor korban. Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci letter Y hingga kunci kontak asli bisa dalam posisi hidup,” terangnya.

Kasatreskrim menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka saling berbagi tugas. Putri bertugas mengamati situasi, sementara suaminya yang melakukan eksekusi, dengan menggunakan kunci leter Y. Saat beraksi bahkan keduanya terkadang membawa anaknya yang masih kecil untuk menyamarkan aksinya.

Pencurian terakhir dilakukan di tepi jalan desa Dukuh Pilangsari Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, pada hari Sabtu 7 Maret 2020, Sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan pengakuan pelaku tindak pidana pencurian tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya.

“Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang berada di Dukuh Kaliwingko Desa Banaran, Kecamatan Ceper, menuju Joglo Tumiyono. Sampai di lokasi pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil. Kemudian pukul 24.00 WIB pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian FS memulai aksinya dengan diawasi istrinya,” katanya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kunci letter Y, sebuah sepeda motor, BPKB dan STNK.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 7 tahun penjara,” pungkas dia. (mdk)

Loading...

baca juga