D-ONENEWS.COM

Diduga Cabuli Anak Laki-Laki di Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Lumajang,(DOC) – Seorang pria (28) warga Dusun Darungan, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Abdul Wakhid diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Data berhasil dihimpun di Mapolsek Pasirian pelaku sendiri telah melakukan persetubuhan dengan korban sudah lebih dari 5 kali saat itu korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP.

Berdasarkan keterangan korban pelaku melakukan melakukan aksi bejatnya mulai tahun 2018 hingga berakhir di bulan Juli 2020 sebanyak 5 kali.

Hingga akhirnya pada Selasa(4/8/2020) orang tua korban melaporkan ke Polsek Pasirian. Setelah mendapatkan laporan Tim Kuro Polsek Pasirian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan

Tidak membutuhkan waktu lama kurang dari 10 jam pelaku diamankan Tim Kuro Polsek Pasirian.

Penangkapan Pelaku dipimpin oleh Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, bersama Kanit Reskrim dirumah tersangka Dusun Darungan, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian.

Namun saat dinterogasi terhadap korban bahwanya sebelum dengan korban, pelaku juga pernah mencabuli orang lain berdasarkan keterangan saksi, saat itu pelaku bersama korban dan saksi berada didalam kamar pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP Deddi Foury Millewa mendatangi langsung tersangka pencabulan anak dibawah umur di Mapolsek Pasirian, Rabu (5/8/2020).

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban yang menyatakan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial NA (16) seorang laki-laki.

“Sementara ada dua korban sesama jenis yang dicabuli oleh tersangka dan intinya korban berpeluang jadi predator”,” ujarnya.

Pengakuannya pelaku pernah menjadi korban pencabulan sejak duduk dibangku SD , kemudian orientasi seksualnya menjadi lebih ke sesama jenis.

“Pengakuannya dia pernah dicabuli, kemudian orientasi seksualnya menjadi lebih ke sesama jenis,” terang

Atas perbuatannya tersebut tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(imam)

Loading...

baca juga