Diduga Melakukan Tambang Pasir Ilegal di Padang Savana Lumajang, Seorang Pria Diamankan Polisi

Lumajang, (DOC) – Satu orang pelaku penambang ilegal di Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal dengan aktivitas tambang tanpa izin.

Pelaku berhasil diamankan adalah SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Pelaku melakukan penambangan pasir yang diduga ilegal di lokasi penambangan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Selain mengamankan pelaku SA, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti, diantaranya 2 unit excavator serta beberapa truk di lokasi aktifitas penambangan.

“Tersangka SA ini awalnya menjadi saksi, kemudian dinaikan statusnya menjadi tersangka,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.

Fajar menjelaskan, pengungkapan dugaan kasus dugaan ilegal mining saat itu beberapa warga melaporkan ke Polsek Tempeh.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas Polsek dipimpin Kapolsek Tempeh turun langsung ke lokasi tambang di Padang Savana.

“Saat di kroscek oleh petugas ternyata benar, aktifitas itu tidak disertai perijinan yang jelas,” ujarnya.

Kasus dugaan ilegal mining itu terjadi sejak bulan April 2021 lalu. Namun saat ini kasusnya ditangani Polres Lumajang.

“Kasus dugaan ilegal mining atas pelimpahan dari Polsek Tempeh, sekarang kita tangani,” Kata Fajar.

Atas perbuatannya itu, SA dijerat pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu.

“Tersangka sudah kita amankan, dan sekarang masih dalam proses penyidikan di Polres,” pungkasnya. (Imam)

Baca Juga:  Desakan Warga Dikabulkan, Bupati Lumajang Cabut Izin Usaha Pertambangan PT LJS

Pos terkait