Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas untuk mencegah kebocoran pajak pasir yang selama ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar atau yang akrab disapa Bunda Indah, menginstruksikan pengerahan aparat gabungan TNI dan Polri guna memperkuat pengawasan di sejumlah titik cek poin pemungutan pajak pasir, khususnya di wilayah Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro.
Langkah ini diambil setelah banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sopir-sopir truk pengangkut pasir saat melewati pos pajak. Modusnya pun beragam, mulai dari melempar uang secara sembarangan hingga menggunakan kartu elektronik tanpa saldo.
“Banyak sopir pasir yang melanggar, hanya melempar uang seadanya atau melempar kartu yang tidak ada saldonya. Padahal itu pajak, dan pajak itu harus kita selamatkan,” tegas Bunda Indah, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengingat keterbatasan personel di lapangan. Oleh karena itu, Pemkab menggandeng jajaran Polres, Kodim, Batalyon, Polisi Militer (PM), hingga Subdenpom untuk ikut menjaga ketertiban di lapangan.
“Teman-teman dari badan pajak dan Satpol PP sudah berupaya maksimal, namun karena keterbatasan jumlah personel, kami perlu bantuan dari TNI dan Polri untuk menghentikan pelanggaran yang merugikan daerah,” imbuhnya.
Bunda Indah juga menepis anggapan bahwa pemerintah menaikkan tarif pajak. Ia menegaskan, yang mengalami perubahan adalah staksasi atau klasifikasi berat muatan truk, bukan harga pajaknya.
“Staksasinya yang kami ubah, dari 5 ton menjadi 7,5 ton untuk truk kecil. Jadi bukan kenaikan harga pajak, tapi penyesuaian tonasenya. Saya tidak ingin melanggar Undang-Undang Pajak,” jelasnya.
Pemkab Lumajang berkomitmen menutup setiap celah kebocoran pajak, khususnya dari sektor tambang pasir yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD andalan.
“InsyaAllah mulai hari ini, pengamanan oleh aparat gabungan sudah mulai dilaksanakan di titik-titik pengawasan pajak pasir,” pungkas Bunda Indah.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan para pengusaha dan sopir angkutan tambang, sekaligus menjadi upaya nyata menyelamatkan pendapatan daerah demi pembangunan Kabupaten Lumajang yang lebih baik. (imam)





