Pendapatan Pajak Pasir Lumajang Baru Rp 8,7 Miliar, Jauh dari Target

Pendapatan Pajak Pasir Lumajang Baru Rp 8,7 Miliar, Jauh dari TargetLumajang,(DOC) – Hingga 20 Juli 2025, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Lumajang baru mencapai Rp 8,77 miliar. Capaian ini masih jauh dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 24,35 miliar.

Plt Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena adanya kebijakan baru terkait pembagian pajak (opsen) antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Kalau tahun 2024 lalu, seluruh nilai pajak pasir, misalnya Rp 35.000 per-rit, masuk ke kas daerah Pemkab Lumajang. Tapi sejak 2025, sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, 25 persen dari nilai itu harus kami setorkan ke Pemprov Jatim. Jadi yang masuk ke kas daerah hanya Rp 28.000,” jelas Dwi.

Untuk menstabilkan pendapatan, Pemkab Lumajang memilih melakukan penyesuaian muatan per ritase, bukan menaikkan tarif pajak secara langsung. Jika sebelumnya satu rit dihitung sebagai 8 ton, kini pemerintah menghitungnya sebagai 7,5 ton. Akibatnya, tarif pajak per rit naik dari Rp 35.000 menjadi Rp 52.500.

“Ini bukan kenaikan tarif, tapi penyesuaian. Kami ingin memastikan beban pajak lebih sesuai dengan kapasitas angkut sebenarnya,” kata Dwi.

Saldo Lama Tetap Berlaku

Pemerintah tetap mengakui top-up saldo SKAB dengan tarif lama jika dilakukan sebelum 14 Juli 2025. Penambang tidak perlu mengganti saldo maupun kartu selama kartu mereka masih aktif.

“Selama kartu aktif dan masih ada saldo, baik itu Rp 35.000 atau Rp 52.500, tetap kami anggap sah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 Juli,” lanjutnya.

Untuk memperkuat pengawasan, BPRD Lumajang mewajibkan penggunaan kartu SKAB elektronik. Bank Jatim bertugas mencetak dan mendistribusikan kartu tersebut. Petugas akan menggunakan kartu ini sebagai alat validasi resmi pengangkutan pasir di lapangan.

Baca Juga:  Pangkat ASN Pemkab Lumajang Naik Enam Kali dalam Setahun

“Kartu ini akan membantu kami mendata dan mengawasi aktivitas tambang secara lebih akurat,” ujar Dwi.

Beberapa sopir truk pasir sempat melakukan protes. Namun, menurut Dwi, masalah yang mereka alami bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan karena keterlambatan distribusi kartu saat aktivitas penambang legal berhenti sementara.

“Keluhan sopir lebih ke soal kesulitan mendapat kartu. Saat itu, penambang legal sedang libur, jadi bukan soal tarif,” terangnya.

Dwi berharap seluruh pihak, termasuk penambang legal, manual, hingga para sopir, dapat menjaga situasi tetap kondusif agar target PAD bisa tercapai.

“Kunci peningkatan PAD tetap terletak pada kondusivitas. Jika semua pelaku tambang saling mendukung, saya yakin pendapatan dari sektor pasir bisa kembali seperti tahun lalu, bahkan lebih. Tahun 2024, kami bahkan menembus 109 persen dari target,” tutupnya.(r7)

Pos terkait