
Surabaya, (DOC) – Sebuah reklame insidentil tanpa izin di temukan berdiri tegak di Jalan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri. Keberadaan reklame ilegal ini memicu sorotan tajam, terutama karena belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Informasi yang di himpun menyebutkan, reklame tersebut di duga tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Keberadaan reklame tanpa izin ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum serta regulasi pemasangan reklame.
Meski melanggar aturan, hingga saat ini reklame tersebut belum di tertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari instansi yang seharusnya berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan.
“Kalau memang tidak ada izinnya dan tetap di biarkan, patut di pertanyakan integritas pihak-pihak terkait,” ujar seorang warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
Ketiadaan tindakan penegakan hukum menimbulkan kekhawatiran soal potensi praktik tidak sehat dalam pengelolaan reklame. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas, serta meminta Pemkot Surabaya turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPKAD maupun Satpol PP Kecamatan Lakarsantri terkait temuan tersebut.
Pemerhati tata kota juga mendesak agar Pemkot memperketat sistem pengawasan reklame. Selain berisiko menurunkan estetika kota, maraknya reklame ilegal dinilai bisa menyebabkan kebocoran potensi pendapatan daerah. (r6)