Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang menangkap pelaku yang di duga terlibat dalam pengurusan paspor 17 TKI Ilegal.
Seperti di ketahui para TKI Ilegal itu selama ini, berada di rumah penampungan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Pelaku berisial ZA (42) adalah warga Desa Trapodo, Kecamatan waru, Sidoarjo. Ia di tangkap di Ngawi, Kamis(8/6/2023) lalu.
“Iya ZA kami tangkap di daerah Ngawi. Saat ini sudah di tetapkan tersangka,” kata Kanit Pidum Polres Lumajang, Ipda Syaiful Anwar, Rabu(14/6/2023).
Sebelum polisi menangkap, ZA kerap berpindah-pindah tempat sehingga masuk dalam daftar pencari orang (DPO) Polres Lumajang. Kasus ini terus di kembangkan, karena polisi mendapat informasi, bahwa masih ada dalam di atasnya. “Informasinya masih ada orang yang di atasnya lagi. Itu masih kita kembangkan,” ujarnya.
Peran ZA selama ini mengurus paspor palsu dengan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per paspor. “Pelaku tidak cuma melayani pembuatan paspor yang ilegal saja. Tapi paspor untuk wisata atau lainnya juga di layani,” ujar Syaiful.
Jasa pengurusan paspor tersebut, sudah di jalani ZA sejak 2017 lalu bersama pelaku lainnya berinisial AL. Menurut Syaiful, AL lebih dulu di tahan pada Maret lalu.
ZA dan AL mendirikan perusahaan di bidang jasa pembuatan paspor bernama PT Qtong Jaya Wisata. Perusahaan jasa tersebut memiliki berbadan hukum.
“ZA ini sebagai Komisaris dan AL menjabat sebagai Direktur Utama,” jelas Syaiful.
Pada Maret lalu, Polres Lumajang menggerebek rumah tempat penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir.
Hasil pengungkapan itu, Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial HR(39) dan istrinya LJS (47) serta SR (50) warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.(mam)