D-ONENEWS.COM

Dilaporkan Warga Pakai Sabu, Seorang Guru Ngaji Ditangkap Polres Lumajang

Lumajang, (DOC) – Achmad Husni Yasir (40) seorang takmir masjid dan guru ngaji diamankan Tim Kuro Polres Lumajang.

Pria asal Dusun Sumberwuluh Tengah, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang ditangkap Polisi lantaran sebagai pengguna sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya seorang pria sehari-hari sebagai takmir Masjid dan guru ngaji yang mengkonsumsi sabu.

“Ada laporan masyarakat yang gerah karena banyak memberikan pelajaran ngaji pada anak-anak tapi pelaku pakai nyabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan benar tersangka mengkonsumsi sabu.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat penghisap sabu,” ujar Kasat Reskoba

Dari pemeriksaan tersangka sudah 1,5 tahun mengunakan sabu. Dia membelinya dari seseorang Rp 300 ribu sekali pakai.

“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka Achmad Husni Yasir memang pengguna sabu, bukan pengedar sabu,” jelasnya.

Alasan tersangka mengkonsumsi sabu biar tidak mengantuk.

“Sebelum mengajar mengaji tersangka mengkonsumsi sabu di dalam kamar, ” imbuh Ernowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat Reskoba,tersangka tersebut dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal  112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Ernowo. (Imam)

Loading...

baca juga