Direktur PT Sarana Marga Perkasa Bantah Suap Ganjar Siswo Pramono

Direktur PT Sarana Marga Perkasa Bantah Suap Ganjar Siswo PramonoSurabaya,(DOC) – Direktur PT Sarana Marga Perkasa, Dendy Indra Wicaksono, membantah tudingan pemberian suap kepada mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono.

Dendy menyampaikan bantahan itu saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Ririn Indrawati, Dendy menegaskan tidak pernah memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa.

“Itu tidak benar,” kata Dendy di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menanyakan kemungkinan pemberian dilakukan melalui pihak lain atau bawahan. Dendy kembali menepis tudingan tersebut.

“Tidak ada,” tegasnya.

Dalam persidangan, Dendy mengakui PT Sarana Marga Perkasa mengerjakan proyek pada tahun 2020. Proyek tersebut berupa pembangunan jalan Flexible Pavement Kolektor Tipe 2 di Jalan Kauman (lanjutan).

“Betul, tahun 2020 kami mengerjakan dua paket kolektor,” ujarnya.

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp3,02 miliar. Namun Dendy memilih hanya menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa dan tidak merinci proyek lainnya.

Jaksa Sebut Proyek Bernilai Miliaran

Berdasarkan dakwaan, PT Sarana Marga Perkasa bersama PT Duta Persada Raya tercatat mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur sejak 2017 hingga 2020. Nilai kontraknya mencapai miliaran rupiah, mulai dari pembangunan jalan kolektor hingga pedestrian.

Saat jaksa kembali mendalami dugaan suap melalui perantara, Dendy tetap membantah.

“Semua atas kendali kami sendiri dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat dan staf Pemkot Surabaya, pegawai perbankan, serta kontraktor.

Namun hingga kini, belum satu pun saksi kontraktor yang mengakui secara terbuka telah menyuap Ganjar Siswo Pramono.

Padahal dalam dakwaan, jaksa menyebut Ganjar menerima suap dan gratifikasi dari berbagai perusahaan dengan total lebih dari Rp4,9 miliar selama periode 2016–2021.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan JPU KPK

Ganjar Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Selain dugaan suap, jaksa juga mendakwa Ganjar menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 dari PT Calvary Abadi.

Ganjar Siswo Pramono, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya—kini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)—resmi menjadi tersangka pada 3 Juni 2025.

Jaksa menilai Ganjar menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil suap dan gratifikasi. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(r7)

Pos terkait