DJP Jatim I Siapkan Coretax, SPT 2025 Wajib Lapor Lewat Sistem Baru

DJP Jatim I Siapkan Coretax, SPT 2025 Wajib Lapor Lewat Sistem Baru

Surabaya,(DOC) – Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas layanan publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Surabaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kanwil DJP Jatim I, Rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

Forum ini menghadirkan puluhan perwakilan dari berbagai elemen, yakni pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat umum—untuk membahas tema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan.”

Kegiatan ini menjadi ruang dialog dua arah antara otoritas pajak dan pemangku kepentingan. Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jatim I, menegaskan pentingnya mendengar langsung aspirasi dari masyarakat.

“Melalui FKP, kami menerima masukan yang sangat penting dari para pengguna layanan untuk terus memperbaiki sistem dan pelayanan perpajakan,” ujar Sugeng dalam pembukaan diskusi.

Coretax Jadi Fokus Utama, SPT 2025 Wajib Lapor via Sistem Baru

Salah satu poin utama yang di sampaikan dalam forum adalah sosialisasi tentang Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang akan menggantikan sistem lama mulai tahun pajak 2025.

Dengan di berlakukannya sistem ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan wajib di lakukan melalui Coretax. Untuk itu, Wajib Pajak di minta segera memahami alur aktivasi akun serta proses pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

“Ini sistem baru yang wajib di gunakan mulai tahun depan. Wajib Pajak harus siap sejak sekarang,” tegas perwakilan DJP dalam sesi pemaparan.

Standar Pelayanan Disempurnakan Lewat Dialog

FKP ini juga menjadi wadah untuk penyempurnaan Standar Pelayanan DJP, dengan cara menampung langsung kritik, saran, dan keluhan dari pengguna layanan. Semua masukan akan di gunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih responsif.

Baca Juga:  Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Tembus 6 Juta Sepanjang 2025

“Forum ini tidak hanya membangun komunikasi dua arah, tapi juga menghasilkan solusi yang konkret dan aplikatif,” tambah Sugeng.

Menutup forum, DJP Jatim I mengingatkan masyarakat bahwa semua layanan perpajakan tidak di pungut biaya. Warga di imbau untuk menghindari calo dan selalu menggunakan kanal resmi DJP.

“Waspadai pihak yang mengaku petugas pajak dan meminta imbalan. Jangan ragu melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait