
Surabaya,(DOC) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya melakukan pantauan dilokasi pembangunan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda yang posisinya berdekatan dengan obyek vital (Obvit) gedung Radio Republik Indonesia(RRI) Surabaya, Rabu(9/10/2019).
Dalam kesempatan itu, petugas DLH mengecek langsung izin dan kelengkapan keamanan yang dianggap sudah sesuai prosedur perizinan.
Ali Murtadlo, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya menjelaskan, selama keamanannya terjamin, maka pendirian bangunan SPBU diperbolehkan. Apalagi BBM yang dijual adalah produk luar negeri yang dipastikan safety-nya lebih terjaga.
“Kan bermula dari rencana kota semua perijinan berasal dari rencana kota termasuk ijin lingkungan. Dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang,” ungkap Ali saat dilokasi.
Ali menegaskan, di wilayah tersebut peruntukannya sebagai perdagangan dan jasa (Perjas). Sehingga pendirian SPBU tidak menjadi masalah dan bahkan bisa digunakan usaha lainnya.
“Ketika dibuat Pom Bensin keamanan dipertanyakan semuanya, dan tidak satu ini AKR yang baru di Surabaya. Dan sudah ada beberapa kawasan di Surabaya, termasuk di kawasan rumah pakde Karwo (Soekarwo Mantan Gubernur Jatim,red) di sekitar Jalan Kertajaya Indah, Gubeng, Pemuda dan Darmo Permai,” tandasnya.
Sebelum mengeluarkan izin, pihak DLH juga telah berkonsultasi dengan sejumlah tenaga ahli untuk faktor keamanannya. Rekomendasi tenaga ahli, kata Ali, pengamanannya cukup bagus dan dilengkapi dengan teknologi yang memadai.
“Semua ada resikonya, tapi SOP nya juga ada, termasuk semua penataan bangunannya. Jadi penataan bangunan direncana kota sudah diatur mengenai GS (Garis Sempadan). Jarak aman dan yang harus di perhatian antara bangunan akhir, sama dengan bangunan perbatasan pagar itu berapa meter dan belakang berapa meter semua ada dan SOP keamanan semua ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) yang dipersoalkan oleh Komisi A DPRD Surabaya saat menggelar Sidak di lokasi SPBU BP-AKR suidah melalui kajian pihak kepolisian dan tim ahli. Sehingga Dishub berani mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan SPBU.
“Selama ini tidak ada SPBU masih ada kemacetan di Surabaya. Jadi bukan karena itu adanya kemacetan. Kenapa dipersoalkan, karena disekitar SPBU itu, ada bangunan bersejarah,” jelasnya.
Pihak pengelola SPBU BP-AKR sendiri tak berani berkomentar ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya.(robby)
