DLH Surabaya Batasi Pengangkutan Sampah Kerja Bakti

DLH Surabaya Batasi Pengangkutan Sampah Kerja Bakti

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong partisipasi warga dalam program Surabaya Bergerak, gerakan kerja bakti massal untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah banjir di kawasan perkampungan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, program ini memungkinkan RW atau kampung bergiliran melakukan kerja bakti setiap pekan. Jadwalnya di tentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan batas maksimal 200 titik per minggu.

Bacaan Lainnya

“Saya matur nuwun kepada warga yang ikut kerja bakti. Tapi tolong, jangan buang sampah di luar hasil kerja bakti,” ujar Eri saat sidak di RW 4 Kelurahan Jepara, Rabu (30/7/2025).

Eri menyayangkan masih ada warga yang membuang barang bekas rumah tangga seperti lemari, kasur, kursi, dan ban di titik pengumpulan sampah kerja bakti.

“Sampah kerja bakti itu seperti lumpur saluran, ranting, dan daun. Kalau buang perabot, itu bukan tanggung jawab Pemkot,” tegasnya.

Menurut Eri, penumpukan barang bekas justru menghambat pengangkutan sampah hasil kerja bakti. Bahkan, ada satu titik pengumpulan yang memerlukan hingga 10 rit truk sampah karena campuran perabot bekas.

Sampah Bukan Hasil Kerja Bakti Tak Akan Diangkut

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, juga menyoroti praktik ini. Ia menegaskan, titik pengumpulan hanya untuk sampah hasil kerja bakti, bukan untuk membuang perabot bekas.

“Kalau ada indikasi sampah bukan hasil kerja bakti, tidak akan kami angkut,” ujar Dedik.

Ia mengingatkan, Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa:

  • Barang bekas besar bukan kategori sampah rumah tangga
  • Sampah di atas 1 meter kubik wajib di buang sendiri ke TPA Benowo

Pelanggaran dapat di kenai denda Rp75 ribu – Rp50 juta atau kurungan hingga 6 bulan

Program Surabaya Bergerak pertama kali di luncurkan pada 13 November 2022 sebagai upaya pencegahan banjir dan perbaikan lingkungan kota. Setelah sukses, program ini berlanjut dalam bentuk Surabaya Bergerak Jilid II yang di mulai pada 24 Oktober 2024 dan terus berjalan hingga kini.

“Ini soal tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kampung kita masing-masing,” pungkas Eri. (r6)

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Satukan Langkah Kendalikan Inflasi dan Dorong Ekonomi

Pos terkait