DPRD Desak Optimalisasi Pajak Parkir Mal

DPRD Desak Optimalisasi Pajak Parkir MalSurabaya,(DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti potensi besar pajak parkir di pusat perbelanjaan (mal) yang di nilai belum tergarap optimal. Dugaan kebocoran pajak parkir yang masih marak menjadi perhatian serius, mengingat sektor ini seharusnya bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Seperti di ketahui, pengelolaan parkir di mal dan gedung perkantoran yang di kelola pihak swasta di kenakan pajak sebesar 10% dari pendapatan parkir. Namun, sistem pencatatan yang masih lemah di duga membuka celah manipulasi laporan pendapatan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerimaan pajak parkir harus di perketat agar tidak ada kebocoran yang merugikan kas daerah.

“Kita sering mendengar bahwa laporan pendapatan parkir dari pengelola tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya, dalam satu hari parkiran penuh, tetapi laporan yang masuk ke pemerintah jauh lebih kecil. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Fathoni, Kamis (27/03/2025).

Dorong Digitalisasi, Cegah Manipulasi Data

Sebagai solusi, Fathoni mendorong penerapan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memantau transaksi parkir secara real-time.

“Penerapan sistem online yang langsung terhubung ke Dispenda akan membuat perhitungan pajak lebih transparan. Kalau tidak segera diterapkan, kebocoran akan terus terjadi, dan ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pembayaran parkir nontunai di Surabaya yang di nilai masih belum berjalan optimal.

“Kita ingin ada sistem parkir yang lebih modern dan terintegrasi, baik di tepi jalan maupun di pusat perbelanjaan. Kalau masih manual dan tidak transparan, sulit bagi kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini,” imbuhnya.

Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha, Terapkan Sanksi Tegas

Tak hanya soal sistem, Fathoni juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pengelola parkir dalam menyetorkan pajak yang sudah di bayarkan oleh masyarakat. Ia menilai perlu ada sanksi yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Daftar Pilwali Surabaya ke NasDem, Usung Konsep Gotongroyong

“Banyak pengusaha yang sudah menerima titipan uang pajak dari konsumen, tetapi tidak segera menyetorkannya ke pemkot. Ini harus ada tindakan tegas, jangan hanya di tempeli tanda silang. Tetapi juga di umumkan melalui banner atau media lainnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Menurutnya, pajak yang di setorkan dari sektor parkir berkontribusi besar terhadap pembangunan di Surabaya. Oleh karena itu, optimalisasi dan pengawasan harus di perkuat agar tidak ada lagi kebocoran yang merugikan warga.

DPRD Surabaya juga berencana melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan pajak parkir.

“Kami sudah mendapatkan informasi terkait adanya pengelola parkir mal yang nakal. Ini akan kami telusuri, karena masyarakat berhak mendapatkan kejelasan soal pajak yang mereka bayarkan,” ujarnya.

Fathoni juga berharap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 di DPRD bisa menghasilkan rekomendasi konkret agar pendapatan dari sektor pajak parkir bisa meningkat signifikan di tahun 2025.

“Dengan optimalisasi pajak parkir dan penguatan sistem pengelolaan, kami yakin pendapatan daerah bisa meningkat jauh lebih besar di bandingkan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.(rob/r7)

Pos terkait