Surabaya, (DOC) – Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 yang baru saja di lantik belum bisa menjalankan tugas resmi. Hal ini di sebabkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih dalam proses pembentukan.
Namun, menurut Ketua (sementara) DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, anggota dewan tetap bisa beraktivitas secara individu. Mereka bisa memperkuat hubungan dan komunikasi dengan jaringan serta konstituen masing-masing.
“Mereka tetap bisa aktif dengan menjalin komunikasi terkait arah pembangunan Kota Surabaya. Baik itu untuk pembangunan yang sudah berjalan maupun yang direncanakan ke depan,” ujar Adi saat di wawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (04/09/2024).
Adi juga menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki peran penting dalam mensukseskan Pilkada Surabaya 2024. Pilkada tersebut akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru.
“Komunikasi dengan masyarakat soal suksesnya Pilkada sangat penting. Karena hasil Pilkada akan menentukan arah kebijakan pembangunan kota,” tambahnya.
Setelah pelantikan 50 anggota DPRD periode 2024-2029, kegiatan di DPRD Surabaya masih minim. Ini di sebabkan proses pembentukan AKD yang belum selesai.
Pembentukan fraksi juga masih menunggu pengesahan pimpinan definitif, yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Surat Keputusan (SK) pembentukan AKD harus disahkan oleh pimpinan definitif agar memiliki keabsahan hukum.
Meski begitu, sudah di perkirakan bahwa DPRD Kota Surabaya akan memiliki 7 fraksi. Di antaranya adalah PDIP (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PSI (5 kursi).
Selain itu, ada fraksi gabungan yang terdiri dari Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PPP (3 kursi). Posisi PAN yang memiliki 3 kursi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. (r6)