DPRD Surabaya Bahas Raperda Peternakan, Targetkan Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan

DPRD Surabaya Bahas Raperda Peternakan, Targetkan Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan
Foto: Johari Mustawan

Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung di Komisi D, Selasa (22/4/2025), DPRD menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan produk hasil ternak di Surabaya.

Ketua Pansus, Johari Mustawan, menyampaikan bahwa regulasi ini di rancang untuk memastikan seluruh daging yang beredar di Surabaya memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. “Kami ingin melindungi masyarakat dari peredaran daging yang tidak layak konsumsi. Raperda ini menjadi dasar hukum yang jelas untuk pengawasan, sanksi, hingga kewajiban semua pihak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sorotan tajam juga di sampaikan anggota Pansus, dr. Michael Leksodimulyo. Ia menilai perlindungan konsumen masih lemah, terutama terkait peredaran daging tanpa label asal-usul dan tanggal produksi di pasar maupun swalayan. “Ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tapi juga melanggar hak konsumen. Raperda ini harus mampu menindak tegas pelaku usaha yang tidak taat aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, dr. Michael menyinggung pentingnya pemerataan fasilitas kesehatan hewan, termasuk keberadaan apotek hewan di kawasan pinggiran kota. “Dokter hewan tidak boleh hanya terkonsentrasi di pusat. Pelayanan dan pengawasan harus menjangkau seluruh wilayah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Isnugroho, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung penelusuran daging yang aman di konsumsi. “Pemotongan hewan harus dilakukan di RPH resmi. Di sanalah jaminan kehalalan dan kesehatan daging bisa di pastikan melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem,” jelasnya.

Rumah Potong Unggas Segera Hadir

Ia juga mengumumkan bahwa RPH Surabaya akan segera mengoperasikan Rumah Potong Unggas (RPU) baru di kawasan Tahura Jeruk, Lakarsantri. “Ini menjadi solusi atas praktik pemotongan unggas di tempat-tempat tradisional yang tidak sesuai standar kesehatan,” kata Fajar.

Baca Juga:  Kurangi Antrian Aktivasi Data Kependudukan, Komisi A Usulkan Aplikasi IKD bisa Cetak e-KTP

Senada, Direktur Jasa dan Niaga RPH, Megawati, mendukung percepatan pengesahan Raperda. Ia berharap regulasi ini bisa mempermudah penindakan terhadap pemotongan liar dan memperkuat edukasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antik Sugiharti, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan menjadi fokus utama pemerintah. “Pencegahan penyakit zoonosis seperti flu burung dan salmonellosis harus dilakukan dari hulu, mulai dari peternakan hingga distribusi daging ke pasar,” tegasnya.

drh. Rini dari DKPP menambahkan, Raperda ini juga akan mempertegas pengawasan bahan segar asal hewan. “Distribusi obat hewan pun harus dipastikan hanya melalui jalur legal. Kita ingin jaminan dari peternakan sampai ke meja makan,” ujarnya.

Pembahasan Raperda Peternakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Surabaya dalam memperkuat sistem ketahanan pangan, perlindungan konsumen, dan kualitas kesehatan hewan di wilayahnya.(r7)

Pos terkait