Eri Cahyadi: Pemkot Surabaya Tak Tolerir Penindasan Pekerja

Eri Cahyadi: Pemkot Surabaya Tak Tolerir Penindasan Pekerja
Eri Cahyadi: Pemkot Surabaya Tak Tolerir Penindasan Pekerja

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Kali ini, Pemkot Surabaya berhasil menyelesaikan tiga kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Kemarin ada tiga ijazah yang di kembalikan. Artinya, ketegasan kita membuahkan hasil,” ujar Eri, Selasa (22/4/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu di sampaikan saat ia memimpin penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan pergudangan Margomulyo. Penyegelan di lakukan karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Menurut Eri, penyelesaian tiga kasus penahanan ijazah di lakukan melalui dialog antara Pemkot, pihak perusahaan, dan para karyawan. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap kondusif, tanpa mengorbankan hak pekerja.

“Saya datangi perusahaannya, saya ajak bicara, saya jelaskan aturannya. Kita harus seimbang antara penegakan hukum dan dukungan terhadap dunia usaha,” kata Eri.

Namun, kasus CV Sentoso Seal berbeda. Dugaan penahanan ijazah di perusahaan ini menimbulkan perhatian publik. Untuk itu, Pemkot memfasilitasi eks karyawan agar menempuh jalur hukum.

Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, di temukan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki TDG. Akhirnya, gudang milik CV Sentoso Seal resmi disegel.

“Semua prosesnya melalui rapat dan koordinasi. Kami bertindak berdasarkan hukum, bukan semena-mena,” tegasnya.

Eri juga mengingatkan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengajak pelaku usaha untuk menghormati masyarakat dan budaya Surabaya.

“Surabaya punya budaya arek. Guyub rukun, saling bantu, dan menjunjung keadilan. Jangan ada yang merasa paling kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa 19 eks karyawan CV Sentoso Seal telah mengirimkan somasi. Mereka di dampingi kuasa hukum dan berkonsultasi ke polisi pada 17 April 2025. (r6)

Baca Juga:  Dukung Program Makan Bergizi, Surabaya Fokus Libatkan UMKM

Pos terkait