DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB. Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan di hadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta tamu undangan dan media.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaannya, Arif Fathoni menyampaikan dasar pelaksanaan paripurna tersebut. Ia menjelaskan bahwa DPRD Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 terkait laporan hasil pembahasan atas tiga raperda usulan dewan. Tiga raperda yang di bahas yaitu perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

“Pada rapat ini, pengusul yang di wakili Badan Pembentukan Perda akan memberikan penjelasan atas tiga raperda tersebut,” ujar Fathoni sebelum mempersilakan Ketua Bapemperda menyampaikan paparannya.

Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, menegaskan urgensi masing-masing raperda. Ia menjelaskan bahwa Raperda Kesehatan Ibu dan Anak merupakan prakarsa Komisi D DPRD Surabaya, yang di nilai krusial mengingat tingginya angka kematian ibu (AKI) dan bayi secara nasional.

“AKI di Indonesia mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka ini masih menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara dan belum sejalan dengan target SDGs 2030,” tegas Eny.

Faktor Penyebab

Ia menyebut faktor penyebab seperti kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, hingga akses layanan kesehatan yang belum merata. Karena itu, raperda ini diharapkan dapat memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga deteksi dini komplikasi.

Terkait perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyatakan bahwa peraturan daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat maupun perkembangan hukum. Pembaruan aturan menjadi penting agar pelaksanaan ketertiban umum di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan adaptif.

Baca Juga:  Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Dorong Pinjaman Daerah untuk Infrastruktur

Adapun pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di dasarkan pada kebutuhan harmonisasi regulasi daerah dengan aturan pusat. “Perda Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024. Termasuk ketentuan sanksi denda maksimal Rp50 juta yang perlu di selaraskan,” jelas Eny.

Mengakhiri rapat, Arif Fathoni menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat dan pihak yang mendukung kelancaran paripurna. Ia juga meminta maaf apabila terdapat kekurangan selama berlangsungnya sidang.

“Akhirnya, perkenankan kami menutup rapat paripurna ini tepat pukul 14.15 WIB dengan ucapan Alhamdulillahirabbil’alamin,” tuturnya sebelum mengetuk palu tanda sidang di tutup. (r6)

Pos terkait