Surabaya,(DOC) – Menanggapi keluhan warga Apartemen Bale Hinggil terkait pemutusan aliran listrik dan air bersih, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (9/4/2025) di lantai 2 Gedung DPRD Surabaya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan warga, Camat Sukolilo, Lurah Medokan Semampir, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, pihak pengembang (PT Tlatah Gema Anugerah), serta pengelola apartemen (PT Tata Kelola Sarana).
Perwakilan warga yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) melaporkan bahwa sebanyak 25 unit hunian telah mengalami pemutusan fasilitas dasar seperti aliran air dan listrik. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak dasar warga, mengingat air dan listrik merupakan kebutuhan primer yang dilindungi oleh Peraturan Daerah.
Ketua Komisi C, Eri Irawan, turut menyoroti persoalan serius lainnya, seperti tidak transparannya pengelolaan dana dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetorkan ke Pemkot Surabaya, padahal sudah dibayar warga.
“Tunggakan PBB mencapai Rp7 miliar. Warga sudah membayar, tapi tidak disetor. Ini jelas masalah besar,” tegas Eri.
Menurutnya, inti persoalan bukan pada penolakan warga membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), tetapi pada tuntutan transparansi laporan keuangan yang hingga kini belum pernah diaudit. Bahkan, ada warga yang belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun unit sudah lunas.
Anggota Komisi C lainnya, Sukadar SH, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya bukan berdasarkan jumlah warga yang mengadu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada konstituen.
“Ketika masyarakat sudah mengeluh, apalagi menyangkut hak dasar seperti listrik dan air,(rob/r7)





