DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan SE Sekda soal Batas 3 KK

DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan SE Sekda soal Batas 3 KKSurabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

Kesepakatan itu di ambil usai rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Semua sepakat, bahkan kesepakatan ini sudah tertuang dalam notulensi rapat. Kami merekomendasikan pencabutan SE Sekda Surabaya tertanggal 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin.

Menurutnya, aturan pembatasan KK harus di ganti dengan produk hukum yang lebih kuat. Karena itu, Komisi A meminta Pemkot segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan.

“Surat edaran bukan produk hukum yang mengikat. Dengan perda, aturan jelas sekaligus melindungi hak warga,” tegas politisi Demokrat ini.

Perda Baru Jadi Payung Hukum

Saifuddin menyebut, pembahasan Raperda akan melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme Banmus dan Pansus DPRD. Salah satu isu utama yakni polemik pembatasan tiga KK dalam satu rumah yang sudah memicu perdebatan lebih dari setahun.

Hal senada di sampaikan Anggota Komisi A, Azhar Kahfi. Ia menyebut pencabutan SE Sekda menjadi kabar baik bagi warga yang selama ini merasa haknya dibatasi.

“Alhamdulillah, akhirnya terang benderang. SE itu memang menimbulkan keresahan. Kedepan, perda harus bisa menjawab tantangan bonus demografi dan karakteristik wilayah Surabaya,” ujarnya.

Empat Poin Kesepakatan Komisi A

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab di sapa Cak Yebe, menegaskan rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga dan penjelasan Pemkot Surabaya.

Berdasarkan resume rapat, empat poin utama yang di sepakati adalah:

  1. Mencabut SE Sekda Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah KK.
  2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali terkait administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian pecah KK.
  3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal dokumen kependudukan, baik de jure maupun de facto.
  4. Komisi A DPRD Surabaya di libatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan administrasi kependudukan.
Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Gelar GPM dan Pasar Murah Serentak di 31 Kecamatan

“Dengan perda baru, Pemkot memiliki payung hukum kuat untuk memastikan layanan kependudukan berjalan adil, transparan, dan melindungi hak warga,” pungkas Cak Yebe.(r7)

Pos terkait