Dua Curanmor Asal Jember Ditembak Polisi

Lumajang,(DOC) – Mini bin Jamat (27) dan Sultanto bin Kasisi (35), terpaksa berjalan pincang karena tertembus peluru milik petugas yang mengenai pada bagian kakinya.

Jamat dan Kasisi asal Kecamatan Gemukmas, Kecamatan Jember ini ditangkap tim Cobra Polres Lumajang karena terlibat pencurian sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Kedunya ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan diamankan oleh petugas.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban atas nama Iswani Oki Safari (22) warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun. Korban mengaku kehilangan Sepeda motor miliknya yang bermerk Honda Beat warna putih dengan Nopol N 2047 UD yang diparkir di depan toko. Polisi pun bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut.

Setelah mendapatkan titik terang atas kasus tersebut, Tim Cobra Polres Lumajang dan bantu Sat Reskrim Polres Jember, pada Kamis (31/1/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap Mini bin Jamat dirumhanya di Desa Sumberan, Kecamatan Gemukmas, Jember.

Berselang beberapa jam kemudian, petugas berhasil menangkap Sultanto di rumahnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Gemukmas, Jember.

“Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 2047 UD milik korban Iswani, dan Yamaha Vega yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, bahwa keduanya adalah residivis dalam masalah yang berbeda, dimana tersangka Sultanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor di wilayah Jember. Sedangkan Mini juga pernah dipenjara karena penggelapan.

“Salah satu tersangka yakni Sultanto baru merasakan udara segar selama 5 bulan. Saat dilakukan penangkapan terdapat surat dari Lapas Jember yang baru keluar Lapas Jember bulan Juli,” pungkas Arsal.(imam/r7)