Empat Anggota DPRD Mangkir Panggilan Jaksa Soal Jasmas 2016

Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas kian memanas.

Setelah dua orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal Partai Hanura dan Darmawan asal Partai Gerindra yang saat ini sudah mendekam di cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Bacaan Lainnya

Kali ini giliran empat anggota DPRD Surabaya diantaranya, Ratih Retnowati serta Dini Rijanti asal Partai Demokrat, Binti Rochma asal Partai Golkar dan Saiful Aydy asal Partai PAN yang  dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak untuk diperiksa.

Namun hingga pukul 15.00 WIB, keempat legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso tak muncul di gedung Kejari Tanjung Perak.

“Belum ada yang kesini mas,” ungkap  salah satu pegawai Kejari Tanjung Perak  Surabaya, Selasa(23/7/2019).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan atas mangkirnya empat anggota DPRD Surabaya atas panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Surat panggilan dilayangkan kepada ke empat anggota DPRD, yakni Ratih Renowati asal Partai Demokrat, Dini Rijanti asal Partai Demokrat, Binti Rochma asal Partai Golkar dan Saiful Aidy asal Partai Amanat Nasional (PAN). Namun mereka membalasnya surat tersebut dengan surat pemberitahuan ketidakhadiran mereka karena jadwal pemeriksaan bertepatan dengan kegiatan lain.

“Aneh, surat pemberitahuan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan baru kita terima hari ini pas dijadwalkan pemeriksaan,” jelasnya.

Parahnya lagi, kata Lingga, isi dari surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh ke empat anggota DPRD Surabaya hampir mirip-mirip.

“Alasannya ada yang tugas luar kota, ijin berobat, ijin acara keluarga, semuanya hampir bersamaan,” tandasnya.

Surat yang diterima oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, seperti Ratih Retnowati izin mendampingi putranya untuk pengobatan lanjutan pasca opname di rumah sakit karena sakit jantung dan paru-paru yang telah terjadwal setiap hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat, mulai dari tanggal 22 Juli – 2 Agustus bertempat di Semarang Jawa Tengah.

Sedangkan alasan Dini Rijanti, karena berangkat ke luar kota per Selasa(23/7/2019) hari ini, untuk keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan sampai minggu depan.

Alasan Saiful Aidy tidak hadir karena berada di luar kota untuk mencari pengobatan alternatif buat ibunya yang sedang sakit stroke.

Tak jauh beda dengan alasan Binti Rochma yang juga sedang menjalankan tugas ke luar kota dalam urusan kedinasan.

Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap ke empat anggota DPRD kota Surabaya.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang lagi,” pungkas Lingga.

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.

Dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong(1/11/2018) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu saat ini titipkan di rutan klas I Medaeng sedangkan Sugito masih ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Namun sejumlah anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum’at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program  Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong dan Sugito telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.(hadi/r7)