Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggerakkan program Surabaya Bergerak, aksi kerja bakti massal di lingkungan perkampungan. Kegiatan ini melibatkan warga untuk mengeruk saluran air, meranting pohon, dan membersihkan lingkungan sebagai langkah mencegah banjir dan menjaga kebersihan kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali mengajak warga untuk aktif bergotong royong menjaga lingkungan.
“Sejak dulu kita jaga lingkungan lewat kerja bakti. Pemkot hanya bantu mengangkut sampahnya. Itulah Surabaya Bergerak,” ujar Eri, Rabu (30/7/2025).
Agar pengangkutan sampah berjalan maksimal, warga di wajibkan mendaftar lebih dulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Tiap pekan, maksimal 200 kampung di jadwalkan. Jika kampung belum masuk jadwal, maka pengangkutan bisa tertunda beberapa hari.
“Kalau kampungnya tidak terdaftar di minggu itu, maka kerja bakti tetap bisa jalan, tapi sampahnya baru di angkut Selasa atau Rabu berikutnya,” jelas Eri.
DLH, camat, dan lurah di minta segera sosialisasi ke seluruh RT/RW agar jadwal Surabaya Bergerak lebih tertib dan tidak melebihi kapasitas truk pengangkut.
Eri juga menegaskan, barang bekas besar seperti lemari, kasur, meja, dan perabot lainnya tidak akan di angkut, karena tidak termasuk kategori sampah rumah tangga sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.
“Kalau buang lemari atau kasur saat kerja bakti, kami tidak angkut. Itu jadi tanggung jawab masing-masing warga,” tegasnya.
DLH Tegaskan Warga Jangan Akali Program Ini
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, meminta ketua RW untuk kroscek jadwal sebelum mendaftar. Ia juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah non-kerja bakti selama program berlangsung.
“Kalau ada kasur, kursi, atau sampah rumah tangga besar lainnya, itu tidak akan kami angkut. Kapasitas tiap minggu pun kami batasi,” jelas Dedik.
Ia menyebut, pada minggu sebelumnya, kerja bakti terjadi di 586 titik, jauh melebihi batas 200 titik per minggu. Banyak di antaranya membuang sampah di luar ketentuan, bahkan lebih dari 1 meter kubik, yang seharusnya di buang ke TPA Benowo secara mandiri.
Dedik menegaskan, jika ada warga yang tetap membuang sampah tidak sesuai aturan, maka akan di kenakan sanksi sesuai Perda No. 5 Tahun 2014, berupa denda Rp75 ribu hingga Rp50 juta dan/atau kurungan maksimal enam bulan.
Program Surabaya Bergerak sendiri sudah berjalan sejak 13 November 2022, dan di lanjutkan dengan Surabaya Bergerak Jilid II mulai 24 Oktober 2024 hingga sekarang. Fokus utama program ini adalah penanggulangan banjir dan genangan, melalui kerja bakti massal bersama warga. (r6)





