D-ONENEWS.COM

Eri: Pejabat BUMD, LPMK/RW Harus Mundur Jika Maju Sebagai Bacaleg

 

 

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwasanya pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sejumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta RW yang mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah mengundurkan diri dari jabatan.

“Kami sudah memberi waktu untuk mereka yang mendaftar Bacaleg untuk Pemilu 2024. Mereka wajib mundur hingga Oktober 2023. Kalau gak mundur ya akan diundurno. Nek gak mundur kan, ada dua, tetep mundur opo diundurno itu sampai Oktober,” ungkap Eri, Senin (28/8/2023)

Pernyataan ini merupakan tanggapan dari adanya salah satu pejabat BUMD yang menjabat Ketua Badan Pengawas (Bawas) di Perusahaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang mendaftar Bacaleg dari Partai PKB, Eri menyebut bahwa pejabat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023 lalu.

“Ada lah, ini seperti di RPH sudah mengajukan pengunduran diri sudah mulai bulan Mei,” ujarnya.

Eri menjelaskan, meski sudah menyatakan untuk undur diri secara langsung, pejabat tersebut harus menyelesaikan tanggung jawab yang belum dirampungkan hingga surat pengunduran dirinya keluar.

“Selesaikan dulu pertanggung jawabannya, jadi insyaallah di bulan-bulan ini surat pengunduran dirinya sudah keluar. Harus mempertanggung jawabkan dulu,” kata Eri.

Ia juga menambahkan, pengunduran diri itu juga berlaku kepada para LPMK, RW ataupun RT yang mendaftar Bacaleg Pemilu 2024 mendatang wajib mundur hingga Oktober.

“Sama, kalau dia sebagai caleg RT/RW ya mundur. Kalau sudah maju kan sudah gak,” paparnya.

Sebelumnya, Komisioner Pemilihan Umum Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, pihaknya menerima tanggapan aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI), terkait pelanggaran Bacaleg setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).

Usai membuka atau menerima tanggapan masyarakat terkait DCS mulai sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU menemukan 4 aduan dari masyarakat. Salah satu pejabat Bawas BUMD dan sejumlah anggota LPMK.

Nano menjelaskan, dari 4 aduan yang sudah diterima, 2 diantaranya terkait penulisan gelar. Lalu, 1 terkait pembaruan foto BCAD untuk pencalonan. 3 Aduan sebelumnya dilakukan oleh BCAD itu sendiri

“Keputusann pemberhentian terkait jabatan di BUMD dan BUMN, TNI, ASn yang sumber pendapatannya dari APBD dan APBN itu paling lambat diterima KPU 3 oktober 2023. Kami tunggu saja, nanti dari parpolnya. Nanti kami akan upload di silon,” pungkasnya. (r6)

Loading...

baca juga