D-ONENEWS.COM

Giliran Golkar Tolak Pilwali Aklamasi

Surabaya,(DOC) – Tercatat tiga partai politik yang kontra terhadap gagasan DPC PDIP Surabaya untuk menyelenggarakan pemilihan walikota dan wakil walikota(Pilwali) secara aklamasi.

Setelah Gerindra dan PKB, kali ini giliran partai Golkar Surabaya yang menyatakan Pilwali dengan musyawarah mufakat dan memilih calon tunggal secara aklamasi, tidak diatur mekanismenya didalam Undang – undang(UU) manapun.

Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya, Dwi Utomo menyatakan, pemilihan kepala daerah secara aklamasi merupakan bentuk “pengebirian” sistem demokrasi yang telah terbentuk dengan baik selama ini. “Dalam kontek Pilwali, demokrasi tidak seperti itu dan tidak ada istilah aklamasi. Harus ada 2 calon dan diserahkan kepada masyarakat untuk memilihnya,” tegasnya, Jumat (19/6/2015) kemarin.

Ia mengakui, bahwa dirinya hadir dalam undangan silaturahmi yang digelar oleh Ketua DPC PDIP Surabaya di rumah dinas Wakil Walikota Jalan Walikota Mustajab Surabaya, Selasa(15/6/2015) lalu. Namun saat itu, tidak ada keputusan apapun dari pimpinan Parpol yang hadir terhadap wacana Calon Kepala Daerah Tunggal.

“Waktu itu adalah undangan silaturahmi jelang Ramadhan. Kami menghormati yang mengundang dan disana toh tidak ada keputusan apa-apa. Di pertemuan itu kami juga menyampaikan bahwa mohon kami juga dihormati karena sudah menjalankan proses penjaringan Cawali dan Cawawali,” terang Ketua Tim Penjaringan Cawali partai Golkar Surabaya.

Dwi Utomo menambahkan, partai Golkar tak pernah surut untuk berkomunikasi membangun koalisi dengan partai lain yaitu Gerindra, PKS, PAN, Demokrat serta PKB.

“Bila diprosentase komunikasi kami sudah mencapai 90 persen. Koalisi sudah intens dan pendekatan terus solid. Bahkan yang terakhir  Demokrat dan PKB mau gabung. Untuk pertemuan berikutnya yang jadi tuan rumah adalah Demokrat,” tuturnya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh AH Thony Ketua Penjaringan Cawali Cawali Partai Gerindra Surabaya. “Ada 6 Parpol yang sampai sekarang ingin berkoalisi mengusung calon sendiri. Siapa calonnya, nanti yang memutuskan adalah Tim Gabungan Koalisi,”tegasnya.

Dengan konsistensi prinsip 6 Parpol ini, menurut Ah Thony, merupakan bukti nyata bahwa penolakan tentang metode perampasan hak pilih masyarakat yang digagas oleh Partai berlambang Kepala Banteng ini, sangat di tentang.

Ia menambahkan, Jika PDIP memaksakan pelaksanaan Pilkada secara aklamasi, maka hal itu sudah masuk ke rana hukum pidana. “Pastinya bisa digugat, karena melakukan tindakan pidana yaitu merampas hak pilih masyarakat. Masyarakat bisa mengajukan class action,” pungkasnya.(r7)

Loading...