Pekan Baru,(DOC) – Kurang lebih 93 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh petugas Imigrasi Pekan Baru yang bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Riau, Selasa(17/1/2017).
Mereka ditangkap karena bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tenayan Raya Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) .
Para WNA asal China ini, hanya memiliki dokumen Visa dengan tujuan wisata.
“Mereka tidak punya dokumen kerja. Jadi kami tindak tegas sesuai ketentuan berlaku. Sebelum punya dokumen izin kerja, mereka dilarang melakukan pekerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau, Rasidin Siregar.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan warga China tersebut dengan memanfaatkan visa kunjungan. “Setelah habis, mereka balik lagi ke China, urus lagi, terus datang lagi,” jelasnya.
Menurut Rasidin, tidak menutup kemungkinan kejadian ini terdapat di tempat lain juga. Untuk itu inspeksi mendadak akan dilakukan rutin ke sejumlah perusahaan yang dicurigai mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.
WNA asal China yang terjaring dalam Sidak petigas Imigrasi dan Disnaker Pemda Riau itu, selanjutnya di tahan oleh pihak Imigrasi untuk diproses.
“Menurut pengakuan salah seorang WNA, mereka memiliki izin resmi untuk bekerja di Indonesia, namun dokumen tertinggal di kantor Pusat Jakarta. Kita akan cari agen para pekerja illegal asal China ini,” ungkap salah satu petugas Imigrasi.(mi/r7)