Jakarta,(DOC) — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah berlaku selama 25 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, perekonomian Indonesia berubah secara mendasar. Aktivitas ekonomi yang semula bertumpu pada perdagangan konvensional kini bergerak menuju ekosistem digital yang dinamis dan berbasis data. Namun, regulasi persaingan usaha belum sepenuhnya mengikuti perubahan tersebut.
Akibatnya, kesenjangan antara aturan lama dan realitas pasar digital kian terasa. Kondisi ini berpotensi melemahkan daya saing nasional. Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing”. KPPU menggelar forum ini bersama PROSPERA pada Sabtu (13/12/2025).
Forum ini menjadi refleksi perjalanan 25 tahun KPPU. Selain itu, diskusi ini membuka ruang strategis untuk merumuskan arah baru kebijakan persaingan usaha. Pemerintah dan pemangku kepentingan membahas tantangan ekonomi digital secara terbuka.
Ketua KPPU: Platform Digital Hadirkan Risiko Baru
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, persaingan menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu.
“Indonesia sedang memasuki fase transformasi besar. Platform digital kini berperan sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha,” ujar Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan.
Ia menilai peran ganda tersebut memunculkan risiko persaingan baru. Risiko itu mencakup penguasaan data, diskriminasi algoritmik, dan dominasi pasar two-sided. Tanpa regulasi adaptif, kondisi ini dapat menghambat inovasi. Pelaku usaha baru juga semakin sulit masuk pasar.
Berbagai kajian internasional memperkuat pandangan tersebut. UNCTAD, OECD, World Bank B-Ready, serta Survei Ekonomi OECD 2024 menyoroti lemahnya iklim persaingan usaha di Indonesia. Temuan ini menunjukkan perlunya pembenahan regulasi secara serius.
Kelemahan regulasi berdampak langsung pada pasar. Inovasi melambat dan efisiensi menurun. Pada akhirnya, konsumen ikut menanggung dampaknya.
PROSPERA Susun Empat Buku Rujukan Kebijakan
Dalam forum yang sama, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan kontribusi PROSPERA. Lembaga ini menyusun empat buku strategis sebagai rujukan kebijakan.
Buku-buku tersebut membahas capaian 25 tahun UU Persaingan Usaha, kesenjangan regulasi dengan standar internasional, serta modernisasi hukum persaingan di era digital. Selain itu, kajian juga menyoroti peran persaingan usaha bagi kesejahteraan konsumen dan efisiensi ekonomi.
“Dokumen ini kami harapkan menjadi dasar pembaruan hukum persaingan usaha,” ujar Eugenia.
Diskusi ini juga menghadirkan para pakar ekonomi dan hukum. Mereka antara lain Prof. Ningrum Natasya Sirait, Prof. Mohamad Ikhsan, Carlo Agdamag, dan Dr. Titik Anas. Para narasumber sepakat bahwa hukum persaingan telah memberi dampak positif.
Namun, mereka menilai pemerintah perlu memperkuat prinsip competition neutrality. Prinsip ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang adil. Selain itu, netralitas persaingan mampu meningkatkan daya tarik investasi.
Oleh karena itu, para ahli mendorong adopsi standar OECD dan UNCTAD. Regulasi juga perlu merespons perkembangan ekonomi digital secara cepat.
Menutup diskusi, KPPU menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. KPPU tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam perumusan kebijakan ekonomi.
Dalam visi Indonesia Emas 2045, pembaruan UU Nomor 5 Tahun 1999 menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini penting untuk menjaga pasar yang adil, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (ode/r7)





