D-ONENEWS.COM

Hakim dan Panitera di Bengkulu Terjaring OTT KPK

Para pihak yang terjaring OTT KPK ditahan sementara di Mapolda Bengkulu.

Jakarta, (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan KPK di wilayah Bengkulu. Seorang hakim, panitera dan beberapa orang lainnya terjaring dalam operasi ini.
Berdasar informasi, pihak yang terjaring OTT KPK ialah S (hakim), HK(panitera pengganti), DA (pensiunan panitera pengganti), DD alis D (anak DA), V (menantu DA), serta pihak lain yang diduga sebagai saksi dan sebagai pihak penyuap.
Hingga saat ini para pihak tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu oleh tim penyelidik dan penyidik KPK. Rencananya, usai dilakukan pemeriksaan, mereka akan diterbangkan ke Jakarta.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengaku telah meminta Badan Pengawasan MA untuk mengecek informasi itu.
“Saya hubungi Bawas MA untuk mengecek ke sana, apakah ke KPN (Ketua Pengadilan Negeri),” kata Suhadi, Kamis (7/9/2017).
Suhadi mengaku belum mendapat informasi yang utuh.
“Kita belum dapat informasinya, masih simpang siur, kalau ada yang bilang itu (tipikor), tapi ada yang bilang perdata,” sebut Suhadi.
“Masih simpang siur informasinya,” sambung Suhadi.
OTT KPK dilakukan pada Rabu (6/9/2017) malam hingga Kamis (7/9/2017) dini hari. Namun hingga kini KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait OTT itu.
Sementara itu, Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman menuturkan, penangkapan hakim dan panitera terkait dugaan suap putusan sidang kasus yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu, Wilson.
“Iya, KPK melakukan OTT, saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu,” kata Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/92017).
Herman mengungkapkan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap. Para pelaku yang diamankan, menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu, Wilson.
Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini.
Hingga kini para pelaku masih diamankan di gedung Direskrim Mapolda Bengkulu. Rencananya para pelaku akan diterbangkan ke Jakarta hari ini.(dtc/jpn/kcm/ziz)

Loading...

baca juga