D-ONENEWS.COM

Kajari, Bupati Pamekasan, Kepala Inspektorat dan Kabag Administrasi Dibawa ke KPK Pagi Ini

Surabaya (DOC) – Empat dari lima tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pagi ini dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya diperiksa tim penyidik KPK diruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim, Kamis (3/8/2017) dini hari.
Keempat tersangka itu yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan Kabag Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhuddin, sedangkan Kades Dassok Agus Mulyadi dikabarkan sakit dan dirawat di RS Bhayangkara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bupati Pamekasan Achmad Syafii mengetahui suap ‘pengamanan’ kasus pengadaan yang menggunakan dana desa di Desa Dassok, Pamekasan.
Awalnya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi ketakutan dugaan kasus pengadaan tersebut tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan. Agus Mulyadi kemudian melaporkan penyelidikan kasus pengadaan tersebut kepada Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo. Selanjutnya, Sutjipto Utomo meminta Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya menghentikan penyelidikan dugaan kasus pengadaan tersebut.
Kajari bersedia menghentikan kasus itu jika ada setoran Rp 250 juta. Agus dan Sutjipto berkoordinasi dengan Achmad Syafii agar penyelidikan kasus pengadaan tersebut dihentikan. Ketiganya juga berupaya untuk bernegoisasi dengan Rudy Indra Prasetya agar nilai suap Rp 250 juta bisa diturunkan.
“Ketika waktu ingin negoisasi kurang dari 250 juta, ternyata ini angka yang tak bisa ditawar. Oleh karena itu Bupati ikut mengetahui,” ujar Laode. Namun akhirnya, KPK melakukan OTT terhadap mereka.

Kronologi OTT

Pukul 07.14 WIB
KPK mengamankan 4 orang, yaitu Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyadi, selaku Kades Dassok, dan Noer Solehhodin melalui Sutjipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah tersebut. Dari lokasi, tim KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik.
Pukul 07.49 WIB
Tim KPK mengamankan 2 orang, yaitu Sugeng, selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan, dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan, di kantor Kejari Pamekasan.
Pukul 08.29 WIB
Tim KPK mengamankan Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok.
Pukul 08.55 WIB
Tim KPK mengamankan M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa, di rumahnya di Desa Mapper.
Pukul 09.00 WIB
Tim KPK kembali ke kantor Kejari Pamekasan dan mengamankan Indra Permana, selaku staf Kejari.
Pukul 11.30 WIB
Tim KPK mengamankan Achmad Syafii di Pendopo Kabupaten Pamekasan.
 

Loading...

baca juga