Surabaya,(DOC) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan barang penertiban Satpol PP Surabaya kembali di gelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat(11/11/2022).
Agenda sidang masih pemanggilan saksi. Namun kali ini saksi dari pihak terdakwa Ferry Jocom (a de charge) untuk meringkan perkara yang nilainya Rp500 juta itu.
Saksi a de charge tersebut yang di hadirkan, yakni Ali Wardana, pemilik tempat usaha kuliner yang berada Jalan Raya Simpang Darmo Permai Utara Surabaya.
Di hadirkannya saksi a de charge ini, merupakan pengembangan hasil pemeriksaan ke 24 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Seperti di ketahui, saksi terakhir yang hadir di persidangan Rabu(9/11/2022), yakni Asisten 2 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Irvan Widyanto.
Sementara saksi lainnya yang telah di periksa, yakni di antaranya Kepala Satpol PP kota Surabaya, Lurah Prada Kali Kendal, Pembeli Barang hingga pihak makelar(perantara) penjualan. Mereka di periksa dengan di kelompok-kelompokkan dalam beberapa persidangan.(r7)





