Hari Pertama Penerapan Perda Penyelenggaraan Perparkiran, Petugas Tilang 43 Kendaraan

Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya bersama kepolisian dan Garnisun III melakukan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan, seperti yang telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam razia dihari pertama tersebut, petugas gabungan menilang 43 kendaraan yang melanggar dengan cara menggembok ban kendaraan hingga menggembosinya.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menegaskan, jenis pelanggaran yang dikenai tilang dan sanksi administrasi ini beragam. Ada yang memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir, serta di atas pedestrian.

“Total ada 43 kendaraan baik roda empat, roda tiga maupun roda dua yang ditilang dan disanksi tadi,” ujar Trio saat dihubungi, Kamis(1/11/2018).

Puluhan kendaraan itu di tilang dan harus menyelesaikan sanksi administrasi dengan membayar denda retribusi hingga ratusan ribu rupiah.

Menurut Trio, kendaraan – kendaraan yang parkir melanggar itu di razia di ruas jalan Ronggowarsito, Kartini, Basuki Rahmat, Slamet, Sumatera, Gubeng Masjid, Dharmawangsa, Prof dr Moestopo, Jagalan, Kartini, dan Karang Menjangan.

“Memang hasil operasi ini tadi tidak hanya dilakukan di jalan protokol saja. Tetapi juga jalan-jalan kecil,” imbuhnya.

Razia parkir ini, ungkap Trio, bakal terus berlanjut di seluruh jalan-jalan di kota Surabaya. Tim gabungan akan menggelar patroli secara acak ke jalan-jalan yang banyak diduga terjadi pelanggaran parkir. Mereka menyebar ke jalan – jalan yang belum dilalui tim razia kemarin.

“Mungkin bisa ke Surabaya Barat atau Surabaya Timur. Pokoknya seluruh personil kami sebar. Hari ini tadi dari Dishub saja ada 30 orang, ditambah petugas dari kepolisian dan Garnisun,” jelasnya.

Berdasarkan rincian data dari Dishub, kendaraan roda empat yang ditilang oleh pihak kepolisian karena melanggar rambu larangan parkir yakni sebanyak 30 unit. Kendaraan roda 2 yang ditilang dengan jenis pelanggaran sama sebanyak 7 unit.

Baca Juga:  Armuji Akui Masih Banyak PR di Surabaya: Kritik Warga Jangan Dianggap Serangan

“Sisanya, empat mobil dilakukan penggembokan dan 2 unit kendaraan roda tiga digembosi,” tandasnya.

Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran, pemilik kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan terkena denda Rp. 500 ribu, dan untuk denda kendaraan roda 2 sebesar Rp. 250 ribu.

Selain digembok, mobil yang terkena tilang itu ditempeli stiker sebagai tanda pemberitahuan kepada pemilik kendaraan agar segera mentransfer denda administrasi melalui rekening milik Pemkot Surabaya.

Kemudian pemilik kendaraan menghubungi Command Center 112 guna memberitahukan bahwa denda telah dibayarkan. Petugas patroli gabungan akan datang untuk membuka gembok setelah dihubungi oleh command center 112.

Sebelum kunci gembok ban di buka, petugas patroli akan meminta pemilik menunjukkan slip bukti pembayaran terlebih dahulu, sebagai bukti bahwa denda administrasi telah diselesaikan.

Penerapan Perda ini juga berlaku di jalan depan persil atau lahan orang dan di sudut jalan desa, meski tak dipasang rambu larangan parkir.

“Semua petugas kami berpatroli setiap waktu, begitu juga dengan mobil derek akan disebar untuk mencari pelanggaran rambu,” pungkas Trio.(robby/r7)

Pos terkait