Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti aduan warga mengenai juru parkir (Jukir) yang bekerja tidak sesuai aturan, Senin (8/12/2025). Petugas Dishub turun langsung ke dua lokasi, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi alasan utama Dishub bergerak cepat.
“Warga mengadukan jukir resmi yang bekerja di luar batas wilayahnya. Setelah Wali Kota dan Kapolrestabes memberi arahan, kami langsung memeriksa lokasi,” jelas Trio.
Trio menegaskan bahwa jukir tersebut memang memiliki KTA, tetapi tetap melanggar aturan karena menarik tarif parkir di luar wilayah yang di tetapkan.
“Wilayah resminya hanya di depan Valhalla, Kombes Duryat. Namun ia berpindah hingga depan toko modern di Jalan Basuki Rahmat. Kami sudah memberi teguran keras. Bila ia mengulanginya, kami mencabut KTA-nya,” tegas Trio.
Dinas Perhubungan juga membina jukir di Jalan Embong Malang. Para pemilik usaha melaporkan bahwa beberapa warga memarkir kendaraan sembarangan hingga mengganggu akses pelanggan.
Trio meminta jukir setempat untuk menegur kendaraan yang parkir menginap di depan pertokoan. “Jika kendaraan itu milik warga sekitar, kami akan menyurati kelurahan dan kecamatan agar mereka menyediakan garasi. Mereka boleh parkir menginap, tetapi jangan menghalangi usaha warga,” ucap Trio.
Untuk mengatasi kebutuhan parkir inap, Trio mengimbau warga agar memakai fasilitas parkir di Gedung Siola. “Silakan gunakan Siola untuk parkir menginap. Kami sudah menyediakan area khusus untuk kendaraan yang bermalam di sana,” ujarnya.
Trio kembali mengingatkan warga agar tidak memarkir kendaraan di tepi jalan umum. “Jika masih ada yang melanggar, kami langsung menderek kendaraannya. Ini peringatan terakhir,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa petugas terus memantau berbagai wilayah di Surabaya setiap hari. “Kami menerima laporan melalui media sosial dan langsung menindak setiap aduan yang masuk,” pungkas Trio.(r7)





