Reklame Ilegal Berdiri di Pagesangan, Warga Sorot Kinerja BPKAD dan Satpol PP Surabaya

Reklame Ilegal Berdiri di Pagesangan, Warga Sorot Kinerja BPKAD dan Satpol PP SurabayaSurabaya,(DOC)Sebuah reklame ilegal berdiri mencolok di Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Tanpa izin resmi, papan promosi itu seolah di biarkan begitu saja. Warga pun geram. Kinerja BPKAD dan Satpol PP Surabaya mulai di pertanyakan.

Reklame itu sudah lama menghiasi sudut jalan. Namun hingga kini, belum ada penertiban. Warga menduga ada pembiaran. Bahkan mencium adanya permainan kotor di balik layar antara oknum BPKAD dan Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Padahal Peraturan Daerah Kota Surabaya tegas, reklame tanpa izin dilarang keras. Selain merusak estetika kota, praktik ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau memang tidak berizin dan tetap di biarkan, ini bukan kelalaian biasa. Ini bisa jadi kesengajaan. Penegakan Perda ke mana?” kata seorang warga Pagesangan. Ia meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Pemerhati tata kota pun angkat bicara. Mereka menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan reklame insidentil di Surabaya.

“Perlu audit total. Tidak hanya pada izin reklame, tapi juga pihak-pihak yang bermain di balik praktik semacam ini,” tegas seorang akademisi dari universitas di Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, buka suara. Ia menyebut penertiban menjadi ranah Satpol PP Kecamatan Jambangan.

“Matur nuwun infonya. Itu memang wilayah Satpol PP Kecamatan Jambangan. Kalau belum ditertibkan, kami akan koordinasi dan informasikan ke camat,” jelas Zaini di konfirmasi, Sabtu(2/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, BPKAD dan Satpol PP Kecamatan Jambangan belum memberikan keterangan resmi.(r7)

Baca Juga:  Kepergok Nongkrong di Warkop Pakai Seragam Sekolah, Satpol PP Surabaya Amankan Belasan Pelajar SMA

Pos terkait