Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Klarifikasi ini merespons keluhan pegawai mengenai penyesuaian jadwal penggajian.
14.561 PPPK Paruh Waktu Terima NIP
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa sebanyak 14.561 pegawai telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku sejak 2 Januari 2025.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun, SK yang terbit berjumlah 14.561 karena sebagian peserta tidak memenuhi persyaratan dan ada yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Pengupahan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
Ira menegaskan, Pemkot Surabaya menerapkan mekanisme pengupahan sesuai regulasi pemerintah pusat, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Aturan tersebut membedakan sistem penggajian PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan sumber anggaran dan waktu pembayaran.
PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan melalui pos belanja pegawai, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima upah setelah masa kerja berjalan dengan sumber dana dari belanja barang dan jasa.
“Diktum 20 PermenPAN-RB mengatur bahwa pendanaan upah PPPK Paruh Waktu tidak berasal dari belanja pegawai. Di Surabaya, kami mengalokasikannya melalui belanja barang dan jasa,” jelas Ira.
Upah Cair Awal Februari 2026
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan pos belanja barang dan jasa memengaruhi siklus pembayaran upah.
“Karena masuk kategori belanja jasa, pegawai bekerja terlebih dahulu sebelum menerima upah. Jika SPK berlaku sejak 2 Januari, maka satu bulan kerja penuh berakhir pada 31 Januari,” ujar Wiwiek.
Ia memastikan pencairan upah dilakukan setelah Januari berakhir atau pada awal Februari 2026.
“Awal Februari, perangkat daerah akan mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, kami langsung mentransfer upah ke rekening masing-masing pegawai,” tegasnya.
Wiwiek menambahkan, penyesuaian ini bukan bentuk inkonsistensi kebijakan daerah, melainkan kepatuhan terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat. Pemkot Surabaya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian administrasi.
“Selama aturan pusat mengatur demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan daerah,” pungkasnya. (r7)





