Jalan Tunjungan Siap Jadi Zona Bebas Pungli Parkir

Jalan Tunjungan Siap Jadi Zona Bebas Pungli Parkir

Surabaya,(DOC) – Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Kota Surabaya resmi meniadakan parkir di tepi jalan umum (TJU) sepanjang kawasan Jalan Tunjungan. Kebijakan ini di ambil demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan memberi ruang lebih luas bagi pejalan kaki dan wisatawan yang menikmati area Tunjungan Romansa.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan (Plt) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan sejumlah perangkat daerah. Evaluasi pun telah di lakukan sejak pertengahan Juli lalu.

“Mulai 1 Agustus, parkir tepi jalan di Jalan Tunjungan di larang. Penataan ini untuk kenyamanan bersama,” tegas Trio, Jumat (1/8/2025).

Sebagai gantinya, Pemkot telah menyiapkan beberapa titik kantong parkir resmi. Di antaranya Gedung Siola, TEC (Tunjungan Electronic Center), Gedung BPN, Pasar Tunjungan, Jalan Genteng Besar, serta Jalan Tanjung Anom yang kini menjadi salah satu pusat parkir utama bagi pengunjung Jalan Tunjungan.

Namun, di balik penataan ini, masih di temukan tantangan di lapangan. Beberapa jukir tidak resmi nekat beroperasi di titik-titik parkir legal. Dalam operasi gabungan, empat orang di amankan karena tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi.

“Mereka masih berpatokan pada praktik lama, menguasai lahan yang kini sudah di kelola secara resmi,” ujar Trio.

Pengenaan Sanksi

Keempatnya di ketahui bukan warga Surabaya dan langsung di serahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Dishub bersama Satpol PP kini bersiaga dengan menempatkan personel di lokasi-lokasi strategis guna mencegah munculnya kembali praktik parkir ilegal.


Trio juga kembali mengingatkan soal tarif parkir resmi: Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Ia menegaskan, bila ada petugas yang menarik biaya di luar ketentuan, itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Kalau ada yang menarik lebih, laporkan saja lewat media sosial atau langsung ke petugas kami,” tegasnya.

Trio optimistis, peniadaan parkir TJU ini justru akan meningkatkan pengalaman berkunjung ke Jalan Tunjungan. Pasalnya, distribusi kendaraan ke berbagai kantong parkir membuat lalu lintas lebih rapi dan ruang pedestrian makin luas.

Sebagai penguat daya tarik kawasan tersebut, Pemkot juga akan menggelar berbagai pertunjukan seni dan musik jalanan, khususnya di trotoar-trotoar utama Jalan Tunjungan.

“Kami ingin menjadikan Jalan Tunjungan sebagai ruang publik yang hidup. Bukan hanya untuk lewat, tapi juga untuk di nikmati,” tutup Trio. (r6)

Baca Juga:  TPID Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru 2025

Pos terkait