Berkat Aduan DM Warga, Wali Kota Eri Sikat Oknum Petugas DLH Pungli Pedagang Tugu Pahlawan

Berkat Aduan DM Warga, Wali Kota Eri Sikat Oknum Petugas DLH Pungli Pedagang Tugu Pahlawan
Penertiban Pungli di kawasan Tugu Pahlawan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik. Berawal dari laporan warga yang masuk melalui pesan langsung (Direct Message/DM) di media sosial Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memeras pedagang di kawasan Tugu Pahlawan kini resmi dijatuhi sanksi berat.

Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, pelapor tidak hanya melayangkan aduan, tetapi juga melampirkan bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp para pedagang Pasar Tumpah Tugu Pahlawan.

Bacaan Lainnya

“Ada yang mengirim pesan langsung (DM) kepada saya untuk melaporkan dugaan pungli oleh petugas DLH Kota Surabaya. Pelapor melampirkan bukti yang lengkap, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang,” kata Eri Cahyadi, Kamis (30/7/2026).

Menanggapi aduan digital tersebut, Eri bergerak cepat menginstruksikan Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, untuk melakukan penelusuran lapangan secara maraton. Dari hasil pemeriksaan, kedua oknum petugas penyapu jalanan tersebut terbukti dan mengakui telah meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang berjualan setiap Minggu pagi.

Bahkan, terungkap fakta bahwa salah satu pelaku sempat mengintimidasi pedagang agar merahasiakan penarikan uang haram tersebut jika Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” ujar Eri.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser menegaskan pihaknya langsung memproses sanksi bagi kedua oknum tersebut sesuai status kepegawaian mereka. Satu petugas berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) langsung diproses sanksi pemecatan, sedangkan satu pelaku lainnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani proses penjatuhan sanksi administrasi kepegawaian berat.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Perkuat Pencegahan Penyakit Lewat Integrasi Data Rekam Medis Elektronik

Atas insiden ini, Fikser menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik sekaligus mengapresiasi keberanian warga yang memanfaatkan saluran komunikasi media sosial untuk mengawasi kinerja aparatur pemkot.

“Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup meminta maaf kepada seluruh warga Kota Surabaya atas tindakan tidak terpuji oknum petugas kami. Terima kasih kepada warga yang peduli dan berani melapor, dukungan pengawasan ini sangat berarti agar kami terus memberikan layanan terbaik,” tutur Fikser.

Pos terkait