D-ONENEWS.COM

Hasil Asesmen Satgas Covid-19 dan Pakar Kesehatan, Kebijakan Jam Operasional Warkop

Surabaya, (DOC) – Kebijakan berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat, melalui kebijakan relaksasi usaha bagi warung kopi (warkop) atau angkringan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan relaksasi pembukaan usaha dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. 

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan.  “Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam,” ujarnya, Rabu (09/06/2021).

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya. “Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19. “Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19,” ungkapnya.

Dr Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. “Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.

Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni menambahkan, apabila disikapi  secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi. “Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Esti kembali menegaskan, bahwa meskipun dilakukan pembatasan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya. Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang. “Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar,” pungkasnya. (Hm/Fr)

Loading...

baca juga