
Surabaya,(DOC) – Pemeriksaan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan oleh Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Selasa(24/9/2019) kemarin, nampaknya akan berdampak panjang.
Bukan hanya soal kasus Jasmas 2016 untuk pengadaan terop, kursi dan sound, tapi disinyalir melebar ke seluruh anggaran hibah lainnya yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.
“Pak Sekkota ini kapasitasnya sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah). TAPD ini berlaku umum terkait dengan anggaran yang ada di seluruh Kota Surabaya,” ungkap Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Mohammad Fadhil, Rabu(25/9/2019).
Fadhil menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masuk dalam tahapan pelaksaan hibah dana Jasmas.
“Setelah dilakukan verifikasi dan keluar, pastinya masuk terlebih dahulu ke TAPD untuk dipertimbangkan mampu tidaknya APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,red) untuk membiayai pengadaan dananya,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Fadhil, Sekkota Hendro Gunawan menjelaskan bahwa di tahun 2016 lalu, ada rekomendasi dari bagian administrasi pemerintahan terkait hasil verifikasi dana hibah. Kemudian dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Pemeriksaan terhadap Pak Sekkota hanya sebatas perannya saja sebagai Ketua TAPD, diluar itu tidak ada,” tambahnya.
Ia mengatakan, Hendro Gunawan diperiksa selama dua jam dan menjawab 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“17 pertanyaan. Apa saja peran atau keterlibatan dalam dana hibah jasmaa tahun 2016,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus Jasmas 2016 ini, sudah ada enam tersangka yang meringkuk di Rutan cabang klas I Surabaya. Keenam tersangka tersebut adalah politisi yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.(div)